AMBON,Globalnews7.id
Sekertaris Daerah Maluku,Sadli le mempersilahkan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memanggilnya kembali,terkait kasus dugaan penyalah- gunaan dana Covid tahun 2021 maupun reboisasi.
Silahkan kalau memang mau dipanggil ungkap Sekda kepada wartawan usai melepas kontingen Pesparani Katolik ke III di Kompleks Gonzalo,Kooperatif,Senen(23/10).
Sekda menjelaskan,ketidakhadiran dirinya dalam memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa waktu lalu bukan merupakan hal yang disengaja.
Namun,bertepatan dengan adanya agenda yang tidak bisa ditinggalkan,”ujarnya.
Sekda menegaskan,dirinya dipanggil hanya untuk memberikan keterangan terkait dengan kedudukannya sebagai ketua harian Penanggulangan Covid Provinsi Maluku.
Sementara itu,berkaitan dengan kasus reboisasi dirinya dipanggil untuk memberikan terkait dengan kedudukannya sebagai pelaksana Kadis Kehutanan.
Saya bukan diperiksa,tapi memberikan keterangan saja terkait kedudukan saya sebagai ketua tim Covid 19 dan reboisasi,”tegasnya.
Sekda pastikan akan kooperatif jika kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi Maluku.
Saya pastikan akan kooperatif jadi tidak ada masalah,”cetusnya.
Segera panggil Sekda
Diberitakan sebelumnya,Sadli le hingga kini belum diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid 19 Provinsi Maluku.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku itu semestinya memberikan keterangan di Kejati Maluku beberapa waktu lalu,namun tidak hadir dengan alasan melakukan tugas dinas.
Alhasil tim penyidik pada bidang pidana khusus akan melakukan pemanggilan ulang kepada Sadli untuk diperiksa sebagai saksi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku,kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid 19 Provinsi Maluku telah dilimpahkan penanganannya ke bidang pidana khusus,sehingga Sekda Maluku,Sadli le akan dipanggil ulang untuk diperiksa.
Iya,seperti sebelumnya yang bersangkutan tak sempat hadir,maka akan dijadwalkan pemeriksaannya di bidang Pidsus.Karena penyelidikan kasus ini dilanjutkan oleh bidang Pidsus.Kami sudah memanggil yang bersangkutan.Setelah dikonfirmasi Sekda ada kendala karena saat pemanggilan lagi dinas,sehingga tidak sempat hadir.Dia juga telah menyurati kamu untuk menunda klarifikasinya,”ujar Wahyu di ruang kerjanya Selasa(17/10).
Wahyu menegaskan,kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid Provinsi Maluku awalnya diselidiki oleh bagian inteljen,dan ketika dilakukan ekspos pada Kamis(12/10)lalu,maka kasus ini dilimpahkan penanganannya ke pidana khusus.
Sekda awalnya dipanggil untuk dimintai keterangan fi inteljen karena tidak hadir dengan alasan tugas dinas,sehingga yang bersangkutan nantinya akan dipanggil ulang di bidang pidana khusus,”tegasnya.
Wahyu mengungkapkan,terkait kasus ini pihak Kejati Maluku telah memeriksa sebanyak 30 saksi diantaranya para kepala dinas dan kepala badan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
30 pihak telah dimintai keterangan.Dari sekian yang dimintai keterangan diantaranya beberapa kepala dinas dan kepala badan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku,”ungkap Wahyu.
Wahyu memastikan kasus dugaan penyalagunaan anggaran dan Covid Provinsi Maluku ini akan tuntas.
Juru bicara Kejati Maluku ini menambahkan kasus ini dilakukan penyelidikan lanjut oleh bidang pidana khusus setelah melalui rangkain gelar perkara tim penyelidik bidang Intel.
Jadi perlu kami sampaikan juga bahwa termasuk kasus Covid 19 inisudah di gelar pada Kamis jemarinzdan hasilnya dilimpahkan ke bidang pidsus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,Nah disana,akan memperkuat lagi untuk dugaan perbuatan kasus tersebut,”jelasnya.
Untuk diketahui kasus ini dilaporkan oleh masyarakat.Dari informasi yang diperoleh pada tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar rp.100 miliar.Srmentara untuk tahun 2021 diduga berkisar rp.70 miliar.
Ratusan miliar tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid 19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu,diduga anggaran itu diselewengkan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.
Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat esalon II lingkup Pemprov Maluku 6ang berjumlah 38 OPD.
Diduga anggaran tersebut dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran.Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu,Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Untuk memproses kasus tersebut,sejumlah kepada dinas sudah diperiksa.Para anak buah dari Gubernur Maluku,Murad Ismail itu diperiksa maraton oleh tim pemeriksa Inteljen Kejati Maluku.
Proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak akan terus berjalan termasuk Sekda Maluku Sadli le.
Proyek Bermasalah
Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan proyek Pekerjaan Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Maluku bermasalah.
Proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus(DAK)Pekerjaan Pembuatan Tanah Hutan Rakyat sebesar rp.2,5 miliar.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Maluku telah mencerca 20 saksi diantaranya,PLH Dinas Kehutanan Provinsi Maluku,Haikal Baadila
Kasus ini masih penyelidikan dan puluhan saksi telah diperiksa termasuk Dinas Plh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku diperiksa pekan kemarin,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,Wahyu Kareba di Ambon(19/10).
Menurutnya proyek reboisasi ini dilaksanaka Dishut Maluku di kawasan Maluku Tengah.Saat proyek berjalan,Sekda Maluku,Sadli le masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan.
Proyek ini saat itu masih di zaman pak Sekda,beliau Kadis saat itu.Soal nanti dipanggil kita lihat,sejauh ini belum.Kalau Plh Kadis,pak Haikal Baadila sudah dipanggil dan diambil keterangannya oleh tim,”tuturnya.
Bantahan Sadli
Sadli le,membantah proyek reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah gagal.
Kuasa Hukum Sadli
le,Fachri Bachmid mengatakan,program rehabilitasi hutan dan lahan tersebut dilaksanakan secara kontraktual berupa pengadaan,penanaman bibit tanaman,kayu-kayuan buah-buahan dengan melibatkan masyarakat pemilik dllagan dan telah terealisasi 100 persen.
Selain itu,lanjutnya berdasarkan peraturan teknis kehutanan,pekerjaan rehabilitasi hutan terdiri dari 3 tahapan yaitu,penanaman (PO)pemeliharaan tahun 1(P1)pemeliharaan tahun ke-2(P2)dan penilaian pada tahun ke 3,”kesimpulannya adalah proyek tersebut telah terealisasi dengan baik pada tahap penanaman(PO)dan saat ini dalam tahap pemeliharaan tahun 1(P1)lanjutnya
Selain itu Bachmid juga menegaskan,secara”exting”,Pelaksana harian Kadis adalah KPA,maka tentunya secara hukum Pelaksana tugas Kadis Kehutanan yang juga Sekda Maluku,tidak terkait dengan administrasi keuangan dalam pelaksanaan proyek tersebut
(N-05)
editor burhan












