Daerah  

Proyek Rehab Gedung SMKN 2 Samarinda Diduga Minim Progres dan Waktu Pelaksanaannya sudah habis.

Kalimantan Timur,Globalnews7.id-Pembangunan Gedung SMKN 2 Samarinda Terancam tidak selesai tahun 2023 ini, pasalnya sampai saat ini belum kelihatan progresnya.
Rehab Gedung SMKN 2 Samarinda dikerjakan CV. Manunggal Djaya Abadi, menuai kontroversi pengajar dan masyarakat, masalahnya sampai sekarang pengecor slop saja belum selesai dan pembongkaran kantin belum dilakukan, mesin pencang pun masih ada dilokasi. Diduga waktu pelaksanaannya sudah habis.
Hal ini diduga kurangnya pekerja dan sempitnya lokasi, jadi masalah perjalanan paket tersebut.

Bangunan dua lantai dengan ukuran 11 meter x 38 meter ini, dikerjakan dengan tenaga kerja 10 orang, tapi dalam waktu dekat ini akan datang lagi 20 orang dari jawa, yang penting lancer gajihnya, lancer matrial, pasti lancar juga pekerjaannya.


Rencananya mau ngecor hari Rabu kemarin, namun sampai sekarang mixirnya belum datang juga.
Berdasarkan informasinya pekerjaan ini sempat macet, akibat terjadi keterlambatan pembayaran untuk kariawan, sekarang orang – orangnya sudah pada pulang dan berganti orang dari Blitar Jawa Timur.

Nama Tender : Rehab Gedung SMKN 2 Samarinda, Tanggal Pembuatan 28 Juni 2023, Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tahun Anggaran APBD 2023, Nilai Pagu Paket Rp. 6.199.953.840, Nama Pemenang ; CV. Manunggal Djaya Abadi, Alamat Jl. Teuku Umar Gg 1 No 10 RT.36 – Samarinda – Kaltim
NPWP 03.276.568.7-722.000, Harga Penawaran Rp. 4.795.582.295,58.
Paket tersebut berjalan didampingi konsultan pengawas PT. Paduraksa Konsultan dengan nilai Rp.507.650.000,00 dan beralamat Jln. Sentosa Asih Ii No. 28 Rt. 003 Rw. 005 Cipamokolan Bandung – Jawa Barat.

Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Rehab Gedung SMKN 2 Samarinda dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1 ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.

Pasal 2 RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama Rehab Gedung SMKN 2 Samarinda terdiri dari:
Pekerjaan Utama, Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Tanah dan Pondasi, Pekerjaan Struktur, Pekerjaan Lantai 1, Pekerjaan Lantai 2 dan Atap, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan Atap, Pekerjaan Arsitektur Lantai 1, Pekerjaan Arsitektur Lantai 2, Pekerjaan Mekanikal Elektrikal, Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Lantai 1,
Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Lantai 2 dan Atap.

Hal tersebut sudah kami sampaikan kepada PPK dan Juga KPA Surasa. S.Pd.M.Si, mendengar laporan dari kami Pak Surasa langsung mengintruksikan anggotanya via HP agar memanggil Kontraktor dan Konsultan untuk melakukan pertemuan dengan pembahas tentang minimnya progress, pada pekerjaan Rehab Gedung SMKN 2 Samarinda.
Kami kembali bertanya kepada Pak Surasa. S. PD. M. Si, berdasarkan data yang kami miliki, Bapak Surasa. S. Pd. M. Si adalah satu – satunya orang Diknas Kaltim yang menjadi PPK juga KPA untuk semua kergiatan SMKN yang ada di Kalatim.

Apakah Bapak tidak kesulitan untuk memantau kegiatan sebanyak ini… semua itu tergantung niatnya, inzaaliah pasti bisa jawab Surasa. S.Pd.M.Si juga nyampaikan kepada media kanalpk, bahwa pekerjaan terserbut, akan segera kami tindak lanjuti, sementara ini pekerjaan Rehab Gedung SMKN 2 Samarinda SUDAH ADA TIM YG AKAN EVALUASI 10/11/2023.

Berdasarkan hasil investigasi media kanalpk dilapangan tidak kami temukan papan nama proyek, baik didalam lokasi ataupun dipintu keluar masuknya proyek juga tidak ada. Bedasarkan Judul proyek ini adalah Rehab Gedung SMKN 2 Samarinda, namun pada kenyataan dilapangan pembangunan Gedung SMKN 2 Samarinda, bukan rehap, apalagi kabarnya bangun tersebut hanya sampai ke Kontruksi saja.

Rancangan Kontrak ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Samarinda 26 Mei 2023, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran diborong Surasa, S.Pd, M.Si sendiri.
Diduga rangkap jabatan. apa lagi Surasa, S.Pd, M.Si satu – satunya Pejabat Pembuat Komitmen pada paket yang berkaitan dengan kegiatan SMKN di Provinsi Kaltim.

Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) hari kalender sejak SPMK, terhitung sejak Tanggal Pembuatan 28 Juni 2023, yang artinya waktunya sudah habis dan PPK belum melakukan pemutusan kontrak, diduga CV. Manunggal Djaya Abadi sudah Cidra Janji atau Wanprestasi.

Kami berharap kepada BPK atau BPKP, Pihak Hukum dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar segera melakukan langkah – Langkah pengawasan secara ketat, sebelum terjadi kerugian Negara yang lebih besar lagi, dan patut diduaga ada pemupakatan jabatan ditubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, karena banyak pekerjaan yang dikerjakan asal – asalan dan minim progress seperti yang terjadi pada Rehab Gedung SMKN 2 Samarinda, bersambung (Anton S )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *