Daerah  

Tiga Terdakwa Narkoba Dihukum Bervariasi

AMBON,Globalnews7.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum tiga terdakwa narkotika dengan pidan penjara bervariasi.

Dua terdakwa yang merupakan residivis narkoba yaitu,Latif Lumaela dan Burhanuddin Bin Irwan sedangkan terdakwa Victor Sahusilawane yang membantu peredaran narkoba tersebut.

Terdakwa Burhanuddin di vonis dengan pidana 9 tahun penjara,denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan

Sedangkan terdakwa Latif di pidana penjara selama 6 tahun denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan.Dan terdakwa Victor di vonis 5 tahun denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang di ketua Harris Tewa sebagai hakim ketua didampingi Helmin Somalay dan Latif Alzagladi masing-masing sebagai hakim anggota.

Hakim menyatakan,terdakwa Burhanuddin alias Burhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidan narkotika dan prekursor narkotika.

Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika.

Sementara itu terdakwa Victor di vonis dengan pidana 6 tahun penjara,denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan badan.

Menurut hakim ketiga terdakwa ini dinyatakan bersalah karena memiliki narkoba jenis shabu,dimana perbuatan ketiganya sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU yakni,Pasal 112 ayat(1)Jo Pasal 132 ayat(1)Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui ketiganya ditangkap di hari yang sama yakni,6 April 2023.Terdajwa Victor ditangkap lebih dulu sekitar pukul 15.00 WIT didampingi RSKD Maluku tepatnya depan Kios Jl.Laksdya Leo Wattimena Negeri Lama,Kecamatan Baguala Ambon.

Sementara terdakwa Latif pukul 17.00 WIT dan Burhanuddin Pukul 19.00 WIT,kedua narapidana ini ditangkap didalam Lapas Kelas AII Ambon.
(Nn-05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *