Lebong-globalnews7.id–
Ketegasan aparat penegak hukum dalam menyikapi tambang liar yang beroperasi di Kabupaten Lebong Bengkulu diapresiasi Dewan Pimpinan Wilayah Corruption Investigation Committee (DPW CIC) Bengkulu.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK dalam suatu kesempatan menyampaikan agar para kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah bersikap teliti dalam menggunakan material untuk bahan bangunan.
Hal ini mengingat masih banyaknya tambang tambang liar yang beroperasi di luar kontrol pemerintah. Selain itu, tambang liar tersebut dipastikan tidak mengantongi izin.
Dengan ketegasan tersebut, DPW CIC Bengkulu mendukung langkah yang dilakukan pihak kepolisian.

Ketua DPW CIC Bengkulu Ferri Elfianto menyampaikan Polres Lebong harus bertindak tegas terhadap pelaku tambang liar yang ada di Lebong. “Karena sudah merugikan negara, bagi usaha-usaha tambang liar yang diberi sanksi. Tangkap dan minta pertanggungjawabannya,” ucapnya.
Menurut Ferri, apa yang disampaikan Kapolres Lebong merupakan sinyal akan ditegakkannya hukum bagi para pengusaha tambang ilegal. “Bila itu sebagai Komitmen, CiC akan mendukung dengan memberikan informasi yang lengkap untuk ditindak lanjuti,” lanjutnya.
Bagi Ferri, tambang yang tidak mengantongi izin bisa dipastikan ilegal dan haram secara hukum. Jika digunakan untuk bahan material bangunan pemerintah dampaknya pada kualitas bangunan yang tidak terjamin. “Namanya tambang liar tentu tidak membayar pajak. Dan ini merugikan negara. Dan CIC meminta harus ditindak tegas,” katanya.
Karenanya, CIC berharap pemerintah harus melakukan sistem pengawasan. Hal ini mencakup lalu lintas pengangkutan material ilegal di wilayah pemerintahan nya. “CIC akan selalu mendukung Polri bahkan menjadi garda terdepan apabila telah menimbulkan adanya kerugian negara,” pungkasnya.
(Burhan)












