AMBON,Globalnews7.id–
Kejaksaan Negeri Ambon bersama Polresta Pulau Ambon memusnahkan barang bukti perkara pidana umum.
Pemusnahan tersebut berlangsung di depan kantor DPRD kota Ambon,dipimpin kepala Kejari Ambon Adriansyah dan disaksikan oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena,Ketua DPRD Kota Ambon,Elly Toisuta dan sejumlah pimpinan Forkopimda Kota Ambon.
Ratusan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari periode April sampai Desember 2023 sebanyak 110 perkara tindak pidana umum.
Perlu saya sampaikan bahwa Kejari melaksanakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kalender rutin sepanjang tahun yaitu sebanyak 2 kali,dimana yang pertama sudah pernah kita laksanakan,dan sekarang ini mungkin tidak sebanyak yang kita musnahkan di pertama kemarin,”ungkap Adriansyah.
Menurut Kejari,perkara-perkara yang barang bukti dimusnahkan ini adalah terdiri dari narkotika,penganiayaan,pencabulan,pornografi,pencurian,judi dan lainnya.
Saya dapat sampaikan sebagai informasi adapun barang bukti tindak pidana umum yang akan kita musnahkan yaitu,23 item barang bukti berupa senjata api,peluru pakian,kartu ATM,tas,dan helm.
Sementara narkotika yang dimusnahkan shabu-shabu seberat 496,63 gram ,ganja 386,50 gram dan 55,51 gram tembakau sintetis,”jelas Kejari.
Pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan dengan menggunakan beberapa cara ,misalnya,untuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dicampur semen dan air.
Kemudian untuk senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin potong,handphone dengan cara dipecahkan dengan palu dan barang bukti tindak kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar.
Dijelaskan,pemusnahan barang bukti kali ini diantaranya terdapat senjata api tiga pucuk magazine peluruh SS1dua unit,magazine peluruh M16 satu unit,peluruh karet 13 butir dan peluruh 302 butir.
Beberapa dari barang bukti itu disinyalir untuk dikirim ke Papua,”ujarnya.
Dari beberapa kasus yang diproses bersama dengan teman penyidik ,bahwa barang-barang akan dikirim untuk mendukung separatis KKB di Papua,”ungkapnya.
Adriansyah menegaskan,jika terdapat tindakan serupa,maka pihaknya akan mempertegas sampai ke barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dan tidak dapat dipergunakan lagi.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut,Penjabat Walikota Ambon,Bodewin Wattimena,mengatakan,aksi itu sebagai bentuk peringatan bagi semua pihak untuk hindari tindakan kejahatan.
Muda-mudahan saja pemusnahan barang bukti ini mengingatkan kita bahwa,kita harus menghindari diri dari menggunakan barang-barang yang seperti ini.Karena inilah yang membuat kita terjerat dalam kadus-kasus hukum,”kata Wattimena.
Lanjutnya,dari kegiatan pemusnahan ini pihaknya merasa situasi keamanan dan ketertiban di kota Ambon semakin kondusif.
Selain itu,jumlah tindak pidana yang dilakukan juga semakin menurun atau tidak mengalami peningkatan yang luar biasa.
Ini semua bisa terjadi dengan baikkarena kita sadar dan aparat penegak hukum juga melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”katanya.
(Nn-05)












