SATPAS SIM Kali Malang Polres Metro Bekasi Memberikan Ruang Pelayanan Yang Tepat Dan Mudah

Bekasi – Golabalnews7.id
SATPAS SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi memberikan ruang pelayanan yang baik mudah nan humanis khusus nya bagi
masyarakat yg akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM ) baru maupun perpanjangan.

Dalam Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM ) A dan C yang baru Petugas SATPAS selalu memberikan himbauan kepada Pemohon SIM untuk langsung datang dan tidak perlu lagi melalui calo,silahkan mengurus langsung Karna dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi ( SIM )proses serta Uji prakteknya pun sangat mudah dan cepat.

Berdasarkan keterangan dilapangan yang kami rangkum dari salah satu nara sumber Pemohon SIM yang bernama Sugeng,rabu (31 Januari 2024)dalam keterangan ny Iya,mejelaskan saat ini proses pembuatan SIM kendaraan bermotor baik uji praktek nya sangatlah mudah dan gampang tutur nya, ada lima materi dalam ujian yang dirangkai sedemikian rupa untuk merepresentasikan kondisi berkendara dijalan raya.

Pertama berjalan yang lurus, Kedua bermanuver untuk putar balik, atau balik arah, kemudian gerkan melewati jalur huruf S dan dimbangi dengan kesetabilan mengendarai dan beraksi untuk buang ke kiri dan kekanan mengikuti arah dan gerakkan petugas pemadu uji praktek SIM di lapangan rangakain ini di buat sedemikin rupa agar lebih mudah, layak nya Sipengendara kendaraan bermotor berjalan di jalan raya terang nya.

SATPAS SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi memberikan kemudahan bagi Masyarakat atau Pemohon SIM A dan C yang ingin membuat SIM baru atau Perpanjangan baik Yang masa berlaku SIM nya sudah habis silahkan datang langsung dengan membawa persaratan Adminitrasi sebagai berikut :

“Bagi Pemohon SIM Baru “

1 Mengisi Blangko Formulir Pemohon

2. Melampirkan KTP Asli ataupun Foto Copy KTP yang masih berlaku bagi Pemohon SIM baru

3 Tes Pisikologi

4 Surat Keterangan Kesehatan

5 SKCK

Selanjut nya bagi Pemohon SIM Perpanjangan yang masa berlaku nya sudah habis persaratan Admitrasi serta dokumen yang harus di lampirkan sebagai berikut :

1.Melampirkan Foto Copy KTP yang masih berlaku

2.Foto Copy SIM lama atau SIM baru

3.Tes Pisikologi

4.Surat Keterangan Kesehatan

Berikut Jadwal Pelayanan SATPAS SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi :

Hari. Senin – Sabtu, pukul : 08.00 sampai dengan Pukul : 13 . 00 Wib Khusus untuk pelayanan pagi Kecuali hari libur.

Bagi Masyarakat atau Pemohon yang ingin membuat SIM baru atau Perpanjangan wajib membayar biaya Adminitrasi PNBP yang sudah ditentukan tarif nya sesuai degan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 60 Tahun 2016. berikut klasifikasi nya :

SIM A Baru = Rp.120, 000;
SIM A Perpanjang = Rp.80,000;
SIM C Baru = Rp.100, 000;
SIM C Perpanjang =Rp.75, 000;

Pemohon Juga wajib membayar biaya Adminitrasi Tes Kesehatan sebesar Rp.35.000, dan biaya Tes Pisikologi sebesar Rp.60,000 serta biaya Asuransi sebesar Rp.50,000

Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu waktu.Mari sama Kita,sosialisasikan, untuk tertib dan patuh berlalulintas pastikan bahwa Anda,Saya, Kita, Semua Saudara, serta Keluarga sudah memiliki SIM karena;
SIM ( Surat Izin Mengemudi ) adalah bukti regritasi dan identifikasi yang di berikan oleh POLRI Kepada seseorang yang telah memenuhi Persaratan adminitrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan Lalu Lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Surat Izin Mengemudi ( SIM ) menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh penguna kendaraan sesuai degan jenis kendaraan bermotor yang dimiliki adapun peraturan tersebut seperti yang tecantum dalam Pasal. 77 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan ( UULLAJ ) yang menerangkan ;

“Bahwa setiap Orang yang Mengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang di kemudikan, dan bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ) berati telah Melakukan pelangaran undang undang (UU) Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan( LLAJ )Sebagai konsekuensinya pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelangaran yang telah dilakukan.

Sanksi ini sebagaimana di atur dalam Undang Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Pasal tersebut di jelaskan bahwa setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana di maksud dalam Pasal.77 Ayat. (1) akan mendapatkan sanksi pidana degan pidana kurungan paling lama. 4(Empat) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp.1.000.000(Satu Juta Rupiah )tulis pasal tersebut.

Sebagai bukti kepemilikan nya penguna kendaraan bermotor juga wajib menunjukkan kepada petugas ketika diminta atau saat sedang ada Razia kendaraan bermotor hal ini juga di atur dalam Pasal.288 Ayat. 2 kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap penguna kendaraan bermotor bagi yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi(SIM)
meskipun sejati nya sudah mempunyai, tetap akan dikenakan sanksi tilang, hanya saja sanksi yang diberikan kepada pelangar lalulintas tersebut berbeda degan pengendara yang memang tidak mempunyai SIM.

Sanksi yang bisa di jatuhkan sesuai dengan Pasal.288 Ayat.2 yaitu setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal.106 Ayat.5 huruf ( B ) dapat dipidana dengan kurugan paling lama 1 (Satu) bulan dan / atau denda sebesar Rp.250, 000.00 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah.

Red ( S. IndrA Putra )

Editor:burhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *