JAKARTA– Ketua Jaringan Advokasi Agraria Indonesia (JAKI), Abdul Rachman, SH., MH., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penerbitan sertifikat palsu.
Abdul Rachman menilai, terdapat sejumlah fakta hukum yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh oleh KPK, terutama setelah adanya pihak-pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Yang jelas, kita melihat secara hukum adanya fakta bahwa dua dirjen yang sangat dekat dengan Menteri Agraria Nusron Wahid sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Rachman.
Menurutnya, selain pejabat di lingkungan ATR/BPN, terdapat pula sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan atau kemitraan kerja dengan Nusron Wahid.
Karena itu, ia meminta KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan, tetapi juga mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki.
“Dalam hal ini, itu sudah merupakan fakta hukum yang harus digali oleh KPK. Dan itu sangat terang benderang,” katanya.
Abdul Rachman juga menyoroti posisi Menteri ATR/BPN yang memiliki kewenangan strategis dalam urusan pertanahan. Menurut dia, perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Ia menyebut persoalan mafia tanah selama ini tidak dapat dilepaskan dari proses administrasi pertanahan dan meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kalau sekiranya sudah ada fakta yang begini terang, Nusron Wahid dengan berbagai dinamika dalam kebijakan-kebijakan pertanahan, sangat dimungkinkan KPK harus segera memeriksa dan mendalami keterlibatannya,” ujarnya.
Abdul Rachman menegaskan, desakannya kepada KPK bukan semata-mata didasarkan pada jabatan Nusron Wahid, melainkan pada pentingnya proses hukum yang transparan dan berbasis alat bukti.
“Kami berharap dan kami meminta dengan tegas KPK harus memeriksa dan menetapkan dia sebagai tersangka,” kata Abdul Rachman.
Meski demikian, hingga adanya bukti dan proses hukum yang menetapkan seseorang sebagai tersangka, dugaan keterlibatan Nusron Wahid tersebut tetap merupakan tudingan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan KPK.
Abdul Rachman berharap KPK dapat mengungkap secara terang perkara yang berkaitan dengan dugaan pembuatan atau penerbitan sertifikat palsu tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam prosesnya.
“Kami yakin KPK punya perangkat untuk dapat menentukan dan membuktikan apakah Nusron Wahid terlibat dalam pembuatan sertifikat palsu tersebut,” pungkasnya.
(Red/bhn)












