Globalnews7.id,Jakarta– Keberhasilan Polres Pariaman dalam mengungkap kasus mutilasi sadis yang mengguncang masyarakat Sumatera Barat menuai apresiasi luas dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari aktivis hukum dan Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia, Burhanuddin, S.H., yang mengacungi jempol atas respon cepat dan profesionalisme aparat dalam menangani kasus tersebut.(19/06/25)
“Ini adalah bentuk keberhasilan penegakan hukum di wilayah Sumatera Barat. Kapolres Pariaman dan seluruh jajarannya patut diberi apresiasi karena berhasil mengungkap kasus berat ini dalam waktu singkat. Ini bukan sekadar prestasi, tetapi juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya,” ujar Burhanuddin, S.H. di Jakarta,kamis (19/6/2025).
Penegakan Hukum: Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP
Burhanuddin menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, kata dia, tindakan pelaku yang memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara tersembunyi juga dapat dikenakan Pasal 181 KUHP, karena menyembunyikan mayat guna mengaburkan tindak pidana.
Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
”Pasal 181 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menyembunyikan kematian seseorang,menyembunyikan atau menghilangkan mayat orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
Burhanuddin juga mendorong agar penyidikan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis keluarga korban dan penguatan sistem deteksi dini terhadap individu dengan gangguan perilaku ekstrem.
“Kejadian ini harus jadi refleksi bersama. Penegakan hukum tegas harus diikuti oleh upaya pencegahan sosial dan edukasi mental di tingkat masyarakat,” tambahnya.
Kasus mutilasi ini sendiri pertama kali terungkap setelah warga menemukan jasad termutilasi di Sungai Batang Anai pada 17 Juni 2025. Dalam waktu kurang dari tiga hari, pelaku berhasil ditangkap. Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban lainnya.(red)












