Jakarta-globalnews7.id
Bangunan ilegal tak berizin berupa perkantoran, tempat tinggal, rumah toko (ruko), serta kos-kosan menjamur di wilayah Jakarta Barat.
Kasatpol PP Kota Jakarta Barat Tamo Sijabat mengakui hal tersebut. Menurut dia, pelanggaran tersebut banyak terjadi di wilayah Kebon Jeruk. “Jumlahnya mencapai ribuan. Laporan itu diberikan pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Umumnya bangunan dengan luas tanah di bawah 100 meter,” kata Tamo kemarin.
Dia menyebut akan membongkar 80 bangunan yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) pada tahun ini. Permohonan itu telah diserahkan oleh Sudin Citata Pemkot Jakarta Barat.
Kepala Seksi (Kasie) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebon Jeruk Siska Primadini mengatakan, ada 13 bangunan yang tak berizin di wilayahnya.
Terhadap bangunan itu, Siska mengaku telah memberikan teguran dan meminta tidak melakukan operasi sebelum mengurusi beberapa izinnya. “Kami juga telah laporkan hal tersebut ke Satpol PP untuk melakukan pembong karan sebab pihak Satpol PP-lah yang punya wewenang,” katanya.
Selain itu, pada bangunan yang bakal dibongkar, Siska mengaku juga telah memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pemilik bangunan. “Selama waktu itu pemilik bangunannya diminta segera membereskan barang-barang serta angkat kaki, tinggal menunggu tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP,” jelasnya.
Sementara itu, dua hotel di kawasan Mangga Besar yakni Hotel 88 dan Hotel Holiday di Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat dibongkar Penertiban dua bangunan ini diawasi sejumlah instansi baik dari kepolisian, TNI, kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dinas Citata DKI Jakarta, dan Bina Marga DKI Jakarta, serta beberapa instansi lain.
“Karena tak ber-IMB, dua hotel itu dibongkar ya . Hanya saja, yang mengeksekusi dari Dinas Citata DKI Jakarta,” ujar Camat Tamansari Firman.
Ibrahim. Sementara itu, Corporatet Director of Sales and Marketing Waringin Hospitaly Hotel Group Metty Yan Harahap menerangkan, pihaknya meminta maaf terkait penertiban bangunan di Hotel 88.
“Kami segera ubah dan diskusikan lebih dalam dengan tim arsitek dan tim proyek. Secara peruntukan sesuai dengan peraturan bangunan yang berlaku,” jelasnya
Sementara itu, dua hotel di kawasan Mangga Besar yakni Hotel 88 dan Hotel Holiday di Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat dibongkar Penertiban dua bangunan ini diawasi sejumlah instansi baik dari kepolisian, TNI, kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dinas Citata DKI Jakarta, dan Bina Marga DKI Jakarta, serta beberapa instansi lain.
“Karena tak ber-IMB, dua hotel itu dibongkar ya . Hanya saja, yang mengeksekusi dari Dinas Citata DKI Jakarta,” ujar Camat Tamansari Firman.
Ibrahim. Sementara itu, Corporatet Director of Sales and Marketing Waringin Hospitaly Hotel Group Metty Yan Harahap menerangkan, pihaknya meminta maaf terkait penertiban bangunan di Hotel 88.

Bagaikan jamur dimusim hujan,bangunan liar marak di wilayah Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat tanpa ada tindakan yang berarti bagi satuan pelaksana Cipta karya pembangunan dan pertanahan (Citata), Kecamatan Taman Sari.
Hal ini terlihat sebuah bangunan yang dikerjakan tanpa memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) di jalan Ibrahim RT 01 RW 05 Kelurahan Tangki Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat,dengan leluasa membangun tanpa menghiraukan Peraturan Daerah No 7 tahun 2010 serta Peraturan Gubernur No 168 tahun 2012, yang mana bunyi peraturan tersebut, bagi masyarakat Daerah khusus Ibukota Jakarta yang ingin membangun harus memiliki ijin mendirikan bangunan.
Dikonfirmasi, Kepala Satuan Pelaksanaan Citata Kecamatan Taman Sari,mengatakan, Semua kegiatan memebangun itu harus didahulukan ijin terlebih dahulu baru melaksanakan kegiatan.

“Kita akan tindak tegas bagi masyarakat yang melakukan kegiatan membangun, apalagi tidak memiliki ijin kewenangan kecamatan untuk menindaklanjuti,” ujar H.Chairil,
Lebih lanjut Chairil menjelaskan, bahwa wilayah kecamatan Taman Sari,untuk zonasi kebanyakan kewenangan Suku Dinas Cipta karya Pembangunan dan Pertanahan.Diwilayah Taman Sari 90% zonasi non rumah tinggal,akan tetapi kita selalu melaksanakan tupoksi yang sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.
“Ada ijin ataupun tidak ada ijin saya selalu monitor wilayah sedang melakukan kegiatan membangun, walaupun itu kewenangan Sudin,” katanya.
(Matsuni/mulyadi)












