Bongkar Kejanggalan! Pengacara Erles Rareral & Dharma Pongrekun Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Berencana Ermanto Usman

Globalnews7.id,Jakarta– Keluarga almarhum Ermanto Usman, pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Polda Metro Jaya pada Rabu (25/3/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh kakak korban, Dalsaf Usman, didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Erles Rareral dan Dharma Pongrekun. Keduanya menegaskan bahwa kematian Ermanto tidak dapat disimpulkan sebagai kasus perampokan biasa.

“Banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta yang dirasakan oleh keluarga. Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa ini bukan sekadar perampokan, melainkan dugaan pembunuhan yang direncanakan,” ujar Dharma kepada wartawan.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum. Salah satunya adalah tidak diperiksanya Dalsaf Usman sebagai saksi kunci, padahal ia merupakan orang yang turut mengevakuasi jasad korban ke ambulans.

Menurut Erles Rareral, fakta di lapangan juga menunjukkan minimnya tanda-tanda perusakan di lokasi kejadian. Hal ini dinilai tidak lazim jika peristiwa tersebut murni perampokan.

“Kami sudah berbincang dengan pihak keluarga dan anak korban. Tidak ada satu pun bagian rumah yang dirusak. Bahkan ada indikasi petunjuk yang ditinggalkan pelaku. Ini semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan,” tegas Erles.

Laporan keluarga telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2086/III/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menggunakan dasar hukum Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman Hukum Berat Menanti Pelaku
Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman berat berupa:
Pidana penjara paling lama 20 tahun,
Pidana penjara seumur hidup atau
Pidana mati,
apabila terbukti adanya unsur perencanaan dalam menghilangkan nyawa seseorang.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pasal ini digunakan karena adanya indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut telah direncanakan sebelumnya, bukan tindakan spontan.

Dharma Pongrekun menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga terungkap secara terang benderang.
“Kami meminta agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Jangan ada yang ditutupi. Semua pihak yang terkait harus diperiksa, termasuk saksi-saksi yang selama ini belum dipanggil,” ujarnya.

Sementara itu, Erles Rareral berharap penyidik segera memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan korban, termasuk keluarga terdekat yang mengetahui kondisi awal saat kejadian.
“Kami menunggu panggilan dari penyidik untuk berdiskusi dan memastikan langkah hukum selanjutnya berjalan transparan. Harapan kami, kasus ini diungkap secara profesional dan adil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ermanto Usman bersama istrinya, Pasmilawati (60), diduga menjadi korban perampokan disertai kekerasan pada Senin (2/3/2026). Namun, keluarga menolak kesimpulan tersebut dan meyakini bahwa korban meninggal akibat tindakan pembunuhan yang disengaja.

Kini, dengan laporan baru yang diajukan, keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya serta memberikan keadilan bagi almarhum Ermanto Usman.

(bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *