Globalnews7. Id,Padang Pariaman – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menetapkan aturan tegas terkait pembatasan waktu kegiatan hiburan, khususnya organ tunggal, yang kerap berlangsung hingga larut malam. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Padang Pariaman, Jhon Kenedy Azis (JKA), dalam sebuah pertemuan resmi dengan jajaran dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati JKA menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan hiburan yang menggunakan organ tunggal – baik untuk pesta pernikahan, acara nagari, maupun penutupan kejuaraan – wajib dihentikan maksimal pukul 23.30 WIB. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka kegiatan akan ditutup secara paksa oleh aparat gabungan dari Kodim, Polres, dan Satpol PP. Sementara itu, alat musik dan perlengkapan organ tunggal akan diamankan ke Mapolres sebagai bentuk penegakan aturan.
“Ini keputusan yang kita ambil bersama, setelah mendengarkan banyak masukan dari berbagai pihak. Tidak hanya soal keamanan, tapi juga soal moral generasi muda dan ketertiban sosial,” ujar JKA.
Menurut JKA, pembatasan ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh hiburan malam hari, terutama terhadap anak-anak, remaja, dan potensi munculnya aktivitas menyimpang termasuk LGBT dan pergaulan bebas.
Ia juga menyampaikan bahwa beberapa usulan pembatasan lebih ketat juga muncul, termasuk usulan agar kegiatan remaja dihentikan sejak pukul 18.00 WIB. Namun, Pemkab mengambil keputusan moderat dengan batas waktu hingga pukul 23.30 sebagai bentuk kompromi yang mengakomodasi berbagai kepentingan.
“Keputusan ini adalah bentuk ‘tolaan suih’ – penyeimbang antara aspirasi masyarakat dan kebutuhan hiburan. Kita tidak melarang kesenian tradisional, tapi tetap harus ada batasan waktunya. Ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Kebijakan ini akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Padang Pariaman dan akan diawasi ketat oleh aparat gabungan demi terciptanya ketertiban umum dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.(siswan)












