Cara Pungutan Perparkiran dan Cara Penyetoran Perparkiran di Wilayah Jakarta Barat menyalahi Aturan Umum dan Aturan Resmi Perparkiran Pemprov DKI JAKARTA

*CV Sumber Makmur, menguasai ( Membeli lahan parkir ) milik masyarakat juga milik Pemprov DKI Jakarta, sehingga masyarakat umum Dilarang parkir di tempat parkir tersebut*

Jakarta, Global News.

Terjadi kasus kedua tentang perparkiran di DKI Jakarta, tepatnya di wilayah Jakarta Barat, di jalan Mangga Besar Satu, kelurahan Mangga besar, kecamatan Tamansari.

Setelah para pedagang kaki lima di pasar pagi, membayar uang sewa perparkiran sepeda motor, terjadi lagi peristiwa/ kasus kedua yaitu dibelinya lokasi parkir oleh CV Sumber Makmur, sehingga khalayak umum yang memilik sepeda motor tidak bisa memarkirkan sepeda motornya di tempat perparkiran sepeda motor untuk Umum

Dalam peristiwa ini patut dipertanyakan kinerja dari kepala wilayah perparkiran kota madya Jakarta Barat.

Foto : Bukti perparkiran Umun sudah ” Dibeli” CV Sumber Makmur, di jalan mangga besar satu.

“Kepala UPT parkir wilayah jakarta barat patut dipertanyakan kinerjanya dan harus segera di rotasi , karena kasus ini menyalahi aturan perparkiran di Pemprov DKI Jakarta” tutur Ganda Sirait, sebagai Ketua Umum LSM KAKI dan LBH GARDA NASIONAL.

_”Petugas parkir tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat yang menggunakan sepeda motor sebagai transportasi murah meriah bagi masyarakat berpenghasilan rendah”_ timpal Ganda Sirait lagi

Masyarakat dilarang memarkir kendaraan sepeda motornya di jalan mangga Besar 1 oleh Petugas parkir dan security CV Sumber Makmur

“Kepala UPT parkir Pemprov DKI Jakarta pimpinan bapak Adji K, harus mengembalikan kewenangan perparkiran kepada kepala seksi Dishub kecamatan Tamansari, tidak boleh langsung disetor ke kepala UPT parkir wilayah Jakarta Barat, supaya tertib aturan”, timpal Ganda Sirait kembali

“Cara sistem perparkiran seperti ini diduga bisa terjadi kebocoran uang setoran parkir dan bisa dipergunakan untuk kepentingan pribadi, kalau sudah terjadi kasus ini, maka Peristiwa ini bisa dikatagorikan Korupsi, dan Sangat mudah dibuktikan oleh aparat Hukum Tipikor baik polisi maupun aparat kejaksaan, bisa diurai sangat tuntas dan jelas, kemana aliran Uang parkir masyarakat di seluruh wilayah DKI Jakarta” , demikian dikatakan dari sudut pandang hukum sebagai seorang Direktur LBH GARDA NASIONAL Jakarta tersebut

(Surat tugas petugas parkir dan petugas parkir di jalan mangga Besar 1)

(Red/Gnda) editor: burhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *