CIC: Anak Febrie Adriansyah Layak Jadi Tersangka dalam Jaringan Kamuflase Aset

BREAKING NEWS

Globalnews7.id,Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) terus menyoroti kasus TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah CS, dimana dalam kasus ini CIC menduga ada keterlibatan anak dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah layak ditetapkan sebagai tersangka.

“Melihat keterlibatan yang begitu intens dalam struktur kepemilikan saham, anak Febrie Adriansyah sangat layak dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar R. Bambang SS saat memberikan keterangan kepada media Selasa (4/8/2026) di Jakarta.

Menurut R.Bambang.SS, penilaian tersebut didasarkan pada temuan dokumen notaris dan penelusuran transaksi oleh tim CIC yang mengungkap dugaan jaringan kamuflase kepemilikan aset.

Berdasarkan data dokumen yang dihimpun CIC, terdapat empat nama yang berulang kali muncul dalam struktur belasan perusahaan, yakni Don Ritto, Nurman Herin, Kheysan Farrandie (anak kedua Febrie) dan Aga Adrian Haitara (anak pertama Febrie).

Ketum CIC mengatakan,”Mereka diduga kuat menjadi gatekeeper atau jaringan kamuflase kepemilikan untuk menyamarkan kekayaan Febrie di berbagai sektor bisnis,” ungkap R.Bambang.SS.

Sektor bisnis tersebut meliputi penukaran valuta asing, perdagangan batubara, restoran Prancis, hingga minyak kelapa sawit.

sementara itu, Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring memaparkan,” Data dokumen notaris yang menunjukkan keterlibatan dua anak Febrie dalam struktur kepemilikan PT Hutama Indo Tara,”ungkapnya.

DJ Sembiring menambahkan, Kheysan Farrandie tercatat masuk ke dalam jajaran bisnis tak lama setelah ia menginjak usia 21 tahun. Ia memegang jabatan penting dan kepemilikan saham yang signifikan.Sedangkan Aga Adrian Haitara masuk menyusul sang adik ke dalam struktur kepemilikan saham beberapa perusahaan sejak April 2024.

“Temuan paling signifikan dari data CIC adalah akuisisi PT Parwita Permata Mulia yang diperkirakankan bernilai Rp1,5 triliun untuk menguasai PT Tribhakti Inspektama. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Don Ritto dan Nurman Herin, yang merupakan rekan alumni Febrie di Universitas Jambi,”kata DJ Sembiring.

R.Bambang.SS menyoroti adanya kesenjangan profil keuangan yang ekstrem dari para pihak yang tercatat di dokumen tersebut.

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), kekayaan Don Ritto dan Nurman Herin hanya sekitar miliaran rupiah. Angka ini sangat tidak sebanding dengan nilai akuisisi korporasi yang mencapai triliunan rupiah,” tegas Ketua Umum CIC tersebut.

CIC menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian fakta ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Ini mengindikasikan adanya dugaan upaya sistematis untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi memanfaatkan jabatan Febrie sebagai Jampidsus,” pungkas R.Bambang.SS.

(

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *