BREAKING NEWS
JAKARTA – Perkembangan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), terus mendapat pengawalan ketat dari elemen masyarakat.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Ketua Umum DPP Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang SS, mendesak tim penyidik gabungan untuk tidak tebang pilih dan segera menyeret seluruh pihak yang ikut menikmati atau menyembunyikan aliran dana haram tersebut.
Secara khusus, R. Bambang SS menyoroti adanya dugaan keterlibatan anak dari Febrie Adriansyah yang ditengarai ikut masuk dalam pusaran jaringan kamuflase aset ilegal milik tersangka utama.
Berdasarkan hasil penelusuran tim CIC serta bukti dokumen notaris dan rekam transaksi keuangan, sang anak dinilai memiliki peran yang cukup intens dalam struktur kepemilikan saham perusahaan yang digunakan untuk menyamarkan harta kekayaan.
“Melihat keterlibatan yang begitu intens dalam struktur kepemilikan saham, anak Febrie Adriansyah sangat layak dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Kami dari DPP CIC mendesak penyidik untuk menerapkan prinsip follow the money secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat, termasuk anggota keluarga inti yang dijadikan tameng untuk menyembunyikan kekayaan tak wajar, harus dijerat hukum tanpa terkecuali,” tegas R. Bambang SS kepada awak media di Jakarta Jumat (18/9).
Langkah tegas ini dinilai krusial mengingat skala pemerasan dan TPPU dalam kasus ini tergolong jumbo.
Sejauh ini, Tim penyidik telah menyita 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar, uang tunai asing senilai ratusan miliar rupiah, hingga emas batangan seberat 74 kilogram di kediaman tersangka kawasan Sentul. Modus trading in influence atau perdagangan pengaruh jabatan diduga kuat menjadi mesin pencari uang haram dalam penanganan perkara besar seperti PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
R.Bambang.SS menambahkan bahwa upaya pembersihan korupsi di institusi hukum tidak boleh menyisakan celah sekecil apa pun. Upaya kamuflase aset dengan mengatasnamakan anak atau pihak ketiga merupakan modus klasik pencucian uang yang harus dibongkar secara transparan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendatang.
“Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum kita. Jangan hanya berhenti di tersangka FA, tapi sikat bersih semua aktor pendukung, korporasi cangkang, hingga jaringan keluarga yang ikut memfasilitasi pencucian uang ini demi keadilan publik dan maksimalnya pengembalian aset negara (asset recovery),” pungkas Bambang.
(PN)












