CIC Desak APH Hadapi “Pemilik Hantu” Tin Slag di Babel, Soroti Rencana Operasi Senyap 17 Agustus

BREAKING NEWS

Globalnews.7.id,Jakarta-Pergerakan misterius ribuan ton tin slag (terak timah) di Kota Pangkalpinang memasuki babak baru yang krusial. Muncul informasi bahwa ribuan jumbo bag material tersebut akan dipindahkan secara massal dari kawasan eks gedung karaoke Besea, Pantai Pasir Padi, menuju lokasi bekas dok di kawasan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam.

Rencana pemindahan ini memicu reaksi keras dari Corruption Investigation Committee (CIC). Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Bangka Belitung untuk tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan konkret di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemindahan material tersebut direncanakan bergulir pada Senin, 17 Agustus 2026. Pemilihan tanggal ini diduga kuat sengaja memanfaatkan momentum Hari Kemerdekaan RI ke-81, di saat konsentrasi masyarakat dan aparat pemerintah terserap penuh dalam upacara dan perayaan nasional.

Dari lokasi baru di Ketapang yang berada di bibir sungai, material tersebut dikabarkan akan langsung diangkut menggunakan tongkang untuk dibawa keluar dari Pulau Bangka. Investigasi lapangan pada Kamis (13/8/2026) bahkan telah menemukan sekitar 20 jumbo bag yang sudah tersusun rapi di lokasi target beserta beberapa kapal yang merapat.

Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, mempertanyakan keras alasan pemindahan material dalam volume raksasa—yang diperkirakan mencapai 2.000 hingga 3.500 ton—jika tujuannya murni untuk penelitian.

Menurutnya, riset mengenai pemanfaatan tin slag bukan hal baru di Babel dan tidak masuk akal jika harus mengabaikan prosedur legalitas penampungan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa seluruh pihak yang terkait dengan pusaran pemindahan material ini, mulai dari manajemen perusahaan pengirim hingga pengelola BUMD yang terlibat,” tegas Bambang.

CIC juga menyatakan akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung melakukan investigasi jika ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang, konspirasi, atau pelanggaran tata kelola komoditas daerah.

Hingga saat ini, status kepemilikan ribuan ton tin slag tersebut masih menjadi misteri besar, hingga dijuluki sebagai komoditas milik “pemilik hantu”.

Dokumen internal sebelumnya menunjukkan material berasal dari PT Bangka Tin Industry (BTI), sementara PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS) selaku BUMD Babel ikut terseret dalam klaim hak guna gudang berdalih hibah penelitian.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel melalui surat Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026 telah menegaskan tidak pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk gudang penyimpanan tersebut.

Selain masalah perizinan dan dokumen pengangkutan, CIC mengingatkan adanya dimensi bahaya radiasi TENORM (Naturally Occurring Radioactive Material) pada tin slag yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan warga sekitar jika dipindahkan secara ilegal tanpa pengawasan otoritas keselamatan nuklir (BAPETEN).

Kini, integritas dan nyali APH di Bangka Belitung sedang diuji di hadapan publik. Diamnya aparat hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum di Babel kalah dan takut oleh kekuatan “Hantu” di balik bisnis terak timah ini.

(BHN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *