CIC Desak Kapolri Baru Bongkar Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

BREAKING NEWS

JAKARTA -Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto agar membuka tabir gelap kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan publik. Sudah 3 Kapolda Metro Jaya berganti namun tersangka Firli Bahuri mantan Ketua KPK tidak tersentuh hukum padahal status sudah menjadi tersangka selama 3 tahun masih bebas menghirup udara segar, bahkan baru mendapat gelar dokter hukum.

Perkembangan Terbaru Kasus

Pengembalian SPDP pada April 2026, oleh pihqk Kejati DKI Jakarta mengembalikan SPDP kasus Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya karena berkas perkara dinilai belum melengkapi petunjuk jaksa setelah berjalan lebih dari dua tahun.

CIC menilai dima a status penyidikan kini masih menggantung konsekuensi pengembalian SPDP ini mengharuskan penyidik Polda Metro Jaya mengulang kembali proses dari awal melalui penerbitan SPDP baru jika ingin melanjutkan perkara tersebut.

Dimana riwayat Praperadilan Firli Bahuri sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2025 guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, namun gugatan tersebut kemudian dicabut oleh kuasa hukumnya karena materi permohonan belum lengkap.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023 terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

CIC Desak Kapolri Baru Buka Kepastian Hukum

Hampir tiga tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum Firli belum berujung pada persidangan.

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menegaskan,” Sorotan itu menguat setelah pergantian pucuk pimpinan Polri. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Untuk itu CIC mendorong agar proses penanganan perkara tersebut mendapat pengawasan dari sejumlah lembaga, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR RI, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tegas R.Bambang.SS dalam keterangan resminya kepada wartawan Rabu (7/10) di Jakarta.

Menurut R.Bambang.SS, perkara ini sudah terlalu lama berada dalam ketidak pastian hukum. Kalau Firli memang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik, maka proses hukumnya harus memiliki kejelasan.

Jangan sampai status tersangka berlangsung bertahun-tahun tanpa ada kepastian apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan.
Pergantian Kapolri menjadi momentum untuk mengevaluasi perkara-perkara yang belum memperoleh penyelesaian, termasuk perkara yang melibatkan mantan pimpinan KPK tersebut.

“Kapolri yang baru Jenderal.Pol. Suyudi Ario Seto harus berani mengevaluasi perkara Firli secara objektif. Jika syarat penahanan menurut hukum telah terpenuhi, saya mendorong agar penyidik melakukan penahanan. Penahanan harus didasarkan pada ketentuan hukum, bukan karena tekanan politik maupun opini publik,” ujar R.Bambang.SS

Desakan tersebut juga diarahkan kepada lembaga pengawas dan parlemen agar ikut memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap perkara yang telah berjalan lama.

Perkara Firli bermula dari dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian. Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023.

Polisi ketika itu menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Firli disangkakan dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP,” pungkas R.Bambang.SS pegiat anti korupsi nasional ini.

(PMN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *