TANGERANG — Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendukung aksi damai ratusan warga kawasan Lippo Village yang terdiri dari Lippo Barat, Lippo Sentral, Lippo Utara, serta Lippo Park Serpong di depan kantor pengembang kawasan Lippo Karawaci pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Aksi ini yang berlangsung tertib dan berbasis data ini bertujuan mendorong kepastian hukum penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta kejelasan pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB) yang telah tertunda bertahun-tahun.
Melalui taglines “Kami tidak datang untuk bermusuhan, kami datang untuk meminta kepastian dari pihak pengembang.
Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menegaskan,” Aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap pengembang maupun pemerintah, melainkan bentuk dialog terbuka atas Hak dan Kewajiban demi mencapai kejelasan status pengelolaan lingkungan dan kepemilikan aset warga.Karena warga telah menempuh berbagai mekanisme kelembagaan mulai dari komunikasi internal, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, hingga koordinasi dengan Dinas Perkimtan, PUPR, BPN, dan PTSP. Aksi damai hari ini adalah kelanjutan terbuka untuk meminta jadwal penyelesaian (roadmap) yang konkret dan transparan,”tegas R.Bambang.SS dalam keterangan resminya kepada wartawan Rabu (28/10) di Jakarta.
Menurut R.Bambang.SS, dimana aksi yang dilakukan warga untuk menyampaikan lima tuntutan utama secara tertulis kepada manajemen pengembang dan mendorong pembentukan forum komunikasi resmi tiga pihak (tripartite) antara warga, pengembang, dan Pemerintah Kota Tangerang/ Kabupaten Tangerang, dengan tuntutan
- Isu Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
2.Dimana akar permasalahan pihak pengembang tidak menyerahkan PSU (yang telah lebih dari 30 tahun) yang merupakan asset negara kepada Pemkot dan Pemkab Tangerang selama bertahun-tahun tanpa kejelasan status. - Apakah BPN mengetahui keberadaan sertifikat PSU secara lengkap? dimanakah keberadaan letak tanah-tanah PSU tersebut sekarang. Masih adakah atau sertifikat sudah beralih fungsi atau sudah dipindahkan?.
- Berdasarkan andasan hukum Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, yang menetapkan tahapan pendataan, verifikasi, penyerahan, pencatatan, hingga pengelolaan oleh Pemda.
- Kebutuhan Warga, dimana PSU diserahkan kepada Pemkot/ Pemkab Tangerang agar Pengelolaan PSU dikelola untuk kepentingan warga, bukan dijadikan bisnis oleh Pengembang.
- Isu Akta Jual Beli (AJB) & Sertifikat
” Dimana akar permasalahan yang terjadi, pelaksanaan AJB pada beberapa cluster perumahan (termasuk cluster Cendana di Lippo Barat, Utara serta Park Serpong, Ruko Hive Parc Himalaya) mengalami penundaan bertahun-tahun. Dampak Bagi Warga: Oleh pengembang selama ini Warga hanya diberikan dan memegang surat PPPU (Penegasan dan Pesetujuan Pemesanan Unit) sebagai pengganti PPJB, ini sangat menimbulkan ketidakpastian status kepemilikan hukum tanah dan bangunan serta beban finansial bagi warga yang menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah yang bermaksud pindah bank untuk KPR, tapi tidak bisa sebab syarat surat yang menunjukan kepemilikan unit warga tidak ada, sehingga bank tidak mau memberikan kredit dengan prinsip kehati-hatian sebagai salah satu yang di syaratkan OJK dalam pemberian kredit,” ujar sang pegiat anti korupsi nasional ini.
CIC menilai ada indikasi praktik kotor dalam permasalahan yang terjadi.
R.Bambang.SS mengungkapkan,” CIC mendesak APH segera mengusut tuntas permasalahan ini, jangan masyarakat di jadi korban Keserakahan pihak pengembang yang,” pungkasnya.
(PMN)












