BREAKING NEWS
JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Menteri BPN/ATR diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, dimana kasus korupsi yang menjerat Nusron Wahid Menteri ATR/BPN diduga kana OTT KPK di kementeriannya terkait suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, bukan kasus korupsi komisaris Meikarta.
Detail Kasus OTT KPK di ATR/BPN?
CIC menilai, peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak KPK, telah menjaring sejumlah orang di lingkungan Kementerian ATR/BPN.Dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Barang bukti yang diperoleh KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp106,3 miliar, ada dana titipan buat Menteri BPN ATR Nusron Wahib.
Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menegaskan,” Para tersangaka yang telah ditetapkan KPK ada 8 orang, termasuk Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirut Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, serta beberapa orang yang disebut sebagai orang dekat atau kepercayaan Menteri Nusron Wahid (seperti Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto), seharusnya dalam keterangan para tersangka KPK sudah bisa menangkap dan memeriksa Menteri BPN ATR Nusron Wahid jangan ada celah lagi, atau KPK hanya terima titipan politik sehingga tidak bernyali menangkap Nusron Wahid. CiC telah menemukan Banker milik salah satu tersangka dan disana ada uang triliunan rupiah termasuk milik Nusron Wahid dan CIC akan segera melaporkan hal ini ke KPK,” tegas R.Bambang.SS dalam keterangan resminya kepada awak media Jumat (18/9) di Jakarta.
Menurut R.Bambang, status Menteri Nusron Wahid pemeriksaan aliran dana oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah bukti kuat untuk menyeret Nusron Wahid kepenjara, tidak perlu menyatakan akan mendalami alur perintah serta aliran uang untuk menelusuri apakah ada keterlibatan atau perintah langsung dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Soal Menteri ATR Nusron Wahid di Kasus HGB Bogor telah merusak citra BPN ATR di negara ini, masyarakat berharap KPK segera menangkap Nusron Wahid. CIC berharap KPK dan negara jangan kalah dengan para pelaku korupsi karena Presiden Prabowo Subianto sudah menggaungkan perang terhadap korupsi tidak perduli siapa mereka, jadi kenapa KPK ragu untuk memeriksa dan menangkap Nusron Wahid yang terlibat dipusaran korupsi ini.
Informasi yang diterima CIC dalam kasus ini,KPK menetapkan delapan orang tersangka, antara lain :
- Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON)
- Politisi Golkar atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fadh El Fouz (FEZ)
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi (ADR)
- Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugianto (ARF)
- Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry (MF)
- Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Erwin (ERW)
- Selaku pihak swasta, Rizal Pahlefi (LEV)
- Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri (LMP),
Salah satunya orang kepercayaan Menteri BPN ATR Nusron Wahid.
“Sebelumnya dari rangkaian operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut hingga akhirnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, jadi sudah kuat KPK untuk menangkap Nusron Wahid, jangan ada interpensi politik “Kotor” dari pihak manapun, CIC akan terus mengawal kasus ini hingga otak intlektual kasus korupsi ini dapat terungkap secara jelas, kita lihat benyalikah KPK untuk menindak tegas dan mengungkap kasus ini yang melibatkan Nusron Wahid Menteri BPN ATR?,” pungkas R.Bambang.SS pegiat anti korupsi nasional ini.
(PN)












