JAKARTA-GLOBALNEWS7.ID
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investihation Commiitte (CIC) mendesak lembaga antirasuah (KPK) segera melakukan penahanan terhadap Sekretaris Makamah Agung Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan.
CIC menilai,Biasanya KPK langsung melakukan penahanan ketika memeriksa seseorang dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dan apa bedanya dengan tersangka lain di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),jelas ini menjadi pertayaan besar di tengah publik tentunya.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”Kedua orang tersebut telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan,sedangkanHasbi Hasan dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023. Untuk itu CIC minta agar KPK segera menahan kedua tersangka tersebut,sehingga tidak ada tembang pilih terhadap tersangka ,” tegas Raden Bambang.SS kepada media Kamis (25/5/2023) di Jakarta.
Raden Bambang.SS menbahkan,
Hasbi dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA,sudah jelas tapi dengan alasan yang tidak logika pihak KPK tidak menahan kedua tersangka.
Sementara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Raden Bambang.SS mengungkapkan,” Seharusnya KPK jangan ada perbedaan terhadap tersangka lain,walaupun tersangka pejabat negara harus sama dimata hukum,salah satu contoh Kejaksan Agung saat mwnetapkan seorang mentreri Kominfo yang juga pejabat negara,saat menjadi tersangka langsung ditahan,jadi apa bedanya dengan Hasbi Hasan,” pungkas Ketua Umum CIC.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka. Dua di antaranya ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
(BURHANUDDIN)












