JAKARTA-GLOBALNEWS7.ID
Setelah Oknum jaksa nakal Andi Irfan Syafrudin akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menegaskan sikap institusi terhadap perilaku oknum jaksa adalah pencopotan.ini baru beberapa oknum Jaksa nakal yang dicopot.
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) meminta Tegas kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin segera mencopot para oknum jaksa nakal. Hal ini bukan lagi rahasia umum,masih banyak didaerah oknum jaksa yang melanggar jabatan,seperti Kepri,Riau,Sumut,Lampung,Jateng,Jatim,Sumsel dan diberbagai daerah lain.
CIC menilai,hal ini harus dilakukan Jaksa Agung sebagai keputusan institusi dengan tegas menolak segala perilaku negatif personil Kejaksaan dan merusak citra institusi di mata masyarakat.
Dalan hal ini CIC memberikan apresiasi atas ketegasan Kajati Jatim yang langsung bertindak mencopot oknum jaksa dan sebagai Kajari Madiun ini.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”Pencopotan Andi Irfan Syafrudin sebagai Kajari Madiun patut kita apresiasi. Ini bukti sikap tegas pimpinan Kejaksaan terhadap personilnya,bagaimana dengan Jaksa Agung,”tegas Raden Bambang.SS Selasa (13/6/ 2023) kepada wartawan di Jakarta.
Sang pegiat anti korupsi ini, menilai, Andi Irfan Syafruddin yang melakukan pungli dan positif narkoba telah mencoreng wajah dan citra Kejaksaanan di Indonesia harus dibasmi sehingga citra Adhyaksa dimata publik tidak dirusak segelintir oknum jaksa yang nakal.
Raden Bambang.SS mengungkapkan,”Sayamenilai, kok oknum penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana kepala kejaksaan negeri Madiun yang baru 4 bulan jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya ,seperti oknum kejaksaan Asan juga melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa Kejaksaan dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas , dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana bahkan ada oknun jaksa yang memeras tersangka dengan dalih meringankan hukuman yang sering terjadi di beberapa daerah,”ujar Ketua Umum CIC.
CIC berharap Jaksa Agung agar tegas,Menurutnya hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas insan Adhyaksa dari kejahatan pungli,pemerasan,suap termasuk kejahatan narkotika.
(Red/BURHANUDDIN)












