Daerah  

CIC Soroti Ada Praktik Korupsi di BPKAD Lamteng,Minta KPK Segera Menyelidiki

BREAKING NEWS

Globalnews7.id,Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menyoroti praktik dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di Kabupaten Lampung Tengah semakin menggurita. Disinyalir terjadi praktik korupsi APBD Tahun 2025 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah ratusan miliaran rupiah.

CIC menilai ada dugaa keterlibatan oknum Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah yakni Dr. Tr. Ir. Deny Sanjaya, S.T., M.T. selaku Kuasa Anggaran (PA) dan jajarannya yang kompeten, korupsi Dana Anggaran Program Penunjang Pemerintahan Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten anggaran sebesar Rp. 90.112.703.731 dan anggaran urusan kewenangan pengelolaan keuangan daerah Rp. 510.903.885.590.

Sekjen DPP CIC DJ Sembiring yang didampingi Ketua DPP CIC Sulaiman Datu menegaskan,” Adapun rincian program kegiatan yang terindikasi praktik korupsi di BPKAD Lampung Tengah Tahun 2025 antaralain,Program Penunjang Pemerintahan Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten anggaran sebesar Rp. 90.112.703.731.Dimana
Anggaran urusan kewenangan pengelolaan keuangan daerah Rp. 510.903.885.590.hasil investigasi yang CIC lakukan, mengungkapkan Indikasi korupsi di BPKAD Laampung Tengah terhadap pengelolaan keuangan daerah APBD TA 2025, terletak pada penggelembungan anggaran (Mark Up), fiktif dalam pelaporan pengadaan barang/jasa, manipulasi perjalanan dinas, hingga penyalahgunaan dana hibah atau bantuan sosial. Praktik ini mengakibatkan kebocoran APBD TA 2025,” tegas DJ Sembiring kepada wartawan Rabu (10/62026) di Jakarta.

DJ Sembiring menambahkan, ada indikasi kecurangan lainnya dalam pengelolaan keuangan di BPKAD Lampung Tengah terletak pada
manipulasi Pengadaan Barang dan jasa serta penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil dan mark-up harga pengadaan (seperti kendaraan, alat elektronik, atau perlengkapan lainnya) yang terafiliasi dengan vendor tertentu.
Mark-up Biaya Operasional/Rapat: Penggelembungan tagihan makan-minum (catering) atau sewa gedung yang menggunakan nota dari vendor yang tidak sah atau manipulatif.

Hal senada diungkapkan Ketua DPP CIC Sulaiman Datu mengatkan,”Dampak dan akibat yang ditimbulkan penyimpangan dana anggaran kantor dan pemerintahan Tahun 2025 menyebabkan kerugian negara dan masyarakat Lampung Tengah Ratusan Miliar rupiah, untuk CIC meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana lembaga anti rasuah ini sudah melakukan OTT terhadap Bupati Lampung Tengah beberapa bulan lalu,

demi untuk mengantisipasi dugaan penyimpangan Dana kantor dan pengeloaan urusan kantor TA ‘2025 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, diharapkan Aparat Hukum ( APH) seperti, KPK, Kejagung, Mabes Polri, dan BPK RI melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pengauditan terhadap Oknum Kepala BPKAD Lampung Tengah Dr. Tr. Ir. Deny Sanjaya, S.T., M.T. selaku Kuasa Anggaran (PA) dan jajarannya,” pungkas tegas Sulaiman Datu.

(PN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *