Daerah  

“Dasrial Dt Bandaro Putiah Resmi Pimpin KAN Guguak: Komitmen Jaga Marwah Adat dan Rekonsiliasi”

Globalnews7.id,Padang Pariaman– Hari ini tanggal 26 Juli 2025 Pengurus KAN Nagari Guguak resmi dikukuhkan,sesuai dengan Pepatah Bulek Aia kapambuluah, Bulek kato jo munfakat,melalui rapat dan musyawarah setelah resmi memperhentikan ketua KAN lama pada tanggal 3 juli 2025 yang lalu.
Kerapan Adat Nagari Guguak Kecamatan 2×11 Kayutanam di Kabupaten Padang Pariaman, segera mengambil langkah untuk mecari dan menetapkan ketua KAN terpilih untuk periode masa bakti 2025-2030.

penetapan struktur kepengurusan KAN Nagari terpilihlah Dasrial Dt Bandaro Putiah sebagai Ketua KAN yang baru.
Selain itu, posisi Wakil Ketua kini diamanahkan kepada Syamsir Dt Maninjun, sementara jabatan Sekretaris diemban oleh Rico Rianto Dt Rangkayo Mulie. Ketiga sosok ini dikenal aktif dalam dinamika adat dan memiliki rekam jejak yang cukup baik di lingkungan Nagari Guguak.

Di saat pelantikan Pengurus KAN Dasrial Dt Bandaro Putiah menyampaikan komitmennya untuk mengembalikan marwah KAN sebagai lembaga adat yang inklusif, partisipatif, dan berlandaskan nilai-nilai kebersamaan.

“Kami tidak ingin berlarut-larut dalam konflik. Kini saatnya kita rapatkan barisan, membangun kembali kepercayaan antar sesama niniak mamak dan elemen masyarakat adat. Kami akan menjunjung tinggi prinsip musyawarah dan mufakat dalam setiap keputusan,” ujar Dasrial dalam pidatonya Singkatnya Disaat Pengukuhan.

Ia juga menegaskan bahwa KAN ke depan tidak boleh menjadi alat kepentingan segelintir orang, melainkan harus menjadi lembaga pemersatu nagari yang menjaga adat dan budaya Minang kabau dengan berkeadilan.

Tantangan di Depan Mata Meski kepengurusan baru telah dilantik, tantangan tidak serta-merta hilang. Proses rekonsiliasi dengan kelompok yang sebelumnya berada di lingkaran kepemimpinan lama menjadi pekerjaan rumah pertama yang harus diselesaikan. Dibutuhkan pendekatan yang bijak dan terbuka untuk menjembatani perbedaan pandangan yang sempat memecah belah tatanan adat.

Selain itu, revitalisasi program-program adat dan pemetaan kembali peran KAN dalam pembangunan nagari juga harus menjadi prioritas. Perubahan zaman dan modernisasi menuntut lembaga adat untuk mampu beradaptasi tanpa kehilangan jati dirinya.

“Jika tidak dikelola dengan arif, konflik internal bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi adat. Namun jika disikapi secara positif, ini bisa menjadi momentum untuk perbaikan. KAN perlu menjadi lebih terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
( Mustofa Kamal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *