Diduga Marak Percaloan di Satpas SIM Polres Karawang, Warga Keluhkan Biaya Pembuatan SIM Capai Jutaan Rupiah

Globalnews7.id,Karawang-Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Karawang kembali menjadi sorotan masyarakat.karawang(11/3/2026)

Sejumlah warga mengeluhkan mahalnya biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan yang dinilai jauh dari tarif resmi pemerintah.Keluhan tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Karawang, Juliardi, kepada awak media globalnews7.id, Rabu (11/4/2026) siang.

Ia mengungkapkan bahwa banyak masyarakat merasa terbebani dengan biaya pengurusan SIM yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Banyak masyarakat mengeluh mahalnya membuat SIM baru maupun perpanjangan di Satpas ini. Ada yang kena Rp700.000, ada juga Rp500.000, bahkan ada yang sampai jutaan rupiah,” ujar Juliardi.

Menurutnya, biaya tersebut sangat memberatkan masyarakat, terlebih bagi kalangan dengan penghasilan pas-pasan. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, tarif resmi pembuatan SIM sebenarnya tidak sampai Rp200.000.
“Sebenarnya berapa harga resmi pembuatan SIM? Setahu kami tarifnya tidak sampai Rp200.000, tapi di lapangan masyarakat justru membayar jauh lebih mahal,” katanya.

Juliardi berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk menertibkan dugaan praktik percaloan tersebut agar masyarakat tidak lagi dirugikan.
“Kami berharap Kapolda Jawa Barat dapat mengambil tindakan tegas jika memang ada praktik percaloan. Tujuannya supaya masyarakat bisa mengurus SIM dengan biaya yang wajar dan tidak memberatkan,” tegasnya.

Senada dengan itu, warga Karawang lainnya, Budi, juga menyampaikan harapannya agar proses pengurusan SIM bisa lebih transparan dan terjangkau bagi masyarakat kecil.
“Kami ini rakyat biasa. Kalau bisa mengurus SIM dengan biaya murah tentu sangat senang, karena penghasilan kami juga pas-pasan dari bulan ke bulan,” ungkap Budi.

Ia menilai bahwa kemudahan dan keterjangkauan biaya dalam pengurusan SIM sangat penting, mengingat dokumen tersebut merupakan syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, dapat melakukan pengawasan ketat di Satpas SIM Polres Karawang agar pelayanan kepada masyarakat berjalan transparan, sesuai aturan, dan bebas dari praktik percaloan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pelayanan publik dapat tetap terjaga.

(pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *