DILEMA EKONOMI DAN EKOLOGI: DAMPAK PENAMBANGAN GRANIT DI WILAYAH PULAU-PULAU KECIL

JAKARTA — Pengacara Nasional Abdul Rachman, SH., MH., mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya aparat penegakan hukum bidang Minerba, untuk segera turun langsung ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.senin,(28/9/2026).

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya sorotan terhadap aktivitas pertambangan batu granit yang telah berlangsung selama puluhan tahun di wilayah Pulau Karimun. Abdul Rachman meminta pemerintah melakukan investigasi dan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai perizinan, dokumen lingkungan, rencana kerja pertambangan, serta ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan.

“Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup, khususnya tim penindakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup, segera turun ke Karimun untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap aktivitas tambang batu granit yang sudah berlangsung puluhan tahun,” ujar Abdul Rachman.

Ia juga meminta Kementerian ESDM melalui Gakkum Minerba dari pemerintah pusat datang langsung ke Kabupaten Karimun untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek pertambangan, mulai dari legalitas kegiatan, teknis penambangan, batas wilayah operasi, produksi, keselamatan kerja, hingga kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Dalam sorotannya, Abdul Rachman meminta pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan secara umum, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap sejumlah perusahaan pertambangan batu granit yang beroperasi di wilayah Karimun.

Beberapa perusahaan yang disebut dalam permintaan pemeriksaan tersebut antara lain PT Karimun Granit, PT Mandiri, dan PT Pasifik.

Abdul Rachman menegaskan, penyebutan nama perusahaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Menurutnya, seluruh perusahaan yang disebut harus diberikan kesempatan untuk menunjukkan legalitas, dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, serta dokumen teknis lainnya kepada instansi berwenang.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif. Perusahaan-perusahaan yang disebut, termasuk PT Karimun Granit, PT Mandiri dan PT Pasifik, perlu diverifikasi dokumen dan kondisi lapangannya oleh pemerintah. Kalau seluruhnya sesuai ketentuan, tentu harus disampaikan bahwa kegiatan tersebut memenuhi aturan,” katanya.

Menurut Abdul Rachman, pemeriksaan dari pemerintah pusat diperlukan agar pengawasan tidak hanya berdasarkan laporan administratif, tetapi juga melihat kondisi faktual di lapangan.

Selain persoalan eksploitasi, Abdul Rachman menyoroti aktivitas peledakan yang digunakan dalam kegiatan pertambangan batu granit. Menurutnya, penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan perlu diawasi secara ketat, terutama apabila aktivitas tersebut berada tidak jauh dari permukiman atau aktivitas masyarakat.

Ia juga menyoroti debu yang kemungkinan muncul dari aktivitas penghancuran, pemindahan, pengangkutan maupun pengolahan batu granit.

“Kami juga meminta pemerintah melihat dampak dari aktivitas peledakan dan debu. Jangan sampai masyarakat yang berada di sekitar lokasi mengalami gangguan kenyamanan maupun kemungkinan dampak terhadap kesehatan akibat debu dan aktivitas pertambangan. Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengukuran oleh instansi yang berwenang,” katanya.

Abdul Rachman menegaskan, dugaan adanya gangguan kesehatan masyarakat tidak boleh langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan ilmiah. Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan pengukuran kualitas udara, debu partikulat, kebisingan, getaran akibat peledakan, serta parameter lingkungan lainnya apabila diperlukan.

“Kalau ada keluhan masyarakat mengenai debu, ledakan, getaran atau gangguan lainnya, pemerintah harus turun dan mengukurnya. Kita membutuhkan data dan pemeriksaan ilmiah sehingga dapat diketahui apakah terdapat dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat,” ujarnya.

Abdul Rachman menilai kegiatan pertambangan memang memiliki kontribusi ekonomi, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, Pulau Karimun merupakan wilayah kepulauan dengan ruang yang terbatas sehingga kegiatan eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian teknis serta lingkungan.

Ia meminta pemerintah memeriksa kesesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan masing-masing perusahaan.

“Yang kami minta bukan kesimpulan sepihak. Kami meminta pemerintah turun, periksa, ukur, audit dokumen dan lihat langsung kondisi tambang. Kalau ternyata seluruh kegiatan sesuai ketentuan, tentu itu harus disampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus mengambil tindakan sesuai hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Abdul Rachman secara khusus meminta Gakkum ESDM dan Minerba dari pemerintah pusat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif dari Jakarta, tetapi datang langsung ke Kabupaten Karimun.

Menurutnya, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk metode penambangan, kedalaman penggalian, penggunaan bahan peledak, produksi, pengangkutan hasil tambang, keselamatan kerja hingga pelaksanaan reklamasi.

“Kami meminta Gakkum ESDM dan Minerba dari pusat segera turun ke Kabupaten Karimun. Jangan hanya melihat laporan di atas kertas. Datang langsung ke lokasi, periksa titik tambangnya, cek dokumen dan cocokkan dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan persyaratan yang diwajibkan dalam kegiatan pertambangan, termasuk IPP apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan dan jenis kegiatan yang dilakukan.

“Kalau ada dokumen atau persyaratan yang wajib dimiliki dan digunakan dalam kegiatan pertambangan, termasuk IPP apabila memang diwajibkan, semuanya harus diperiksa. Pemerintah harus memastikan tidak ada kegiatan yang berjalan tanpa dasar perizinan atau dokumen yang dipersyaratkan,” katanya.

Dugaan Kedalaman Tambang Ratusan Meter Perlu Diverifikasi

Abdul Rachman juga menyampaikan adanya informasi mengenai kedalaman penggalian yang disebut telah mencapai sekitar 200 hingga 500 meter pada lokasi tertentu. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pengukuran teknis oleh instansi berwenang.

“Kalau memang kedalaman penggalian sudah mencapai ratusan meter, tentu harus ada pemeriksaan teknis. Jangan sampai kita baru bertindak setelah terjadi persoalan atau bencana. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.

Ia meminta pemeriksaan mencakup stabilitas lereng dan lahan, tata air, keselamatan masyarakat, dampak terhadap lingkungan sekitar, serta potensi risiko yang dapat timbul akibat kegiatan pertambangan.

Menurut Abdul Rachman, persoalan kedalaman penggalian menjadi semakin penting apabila lokasi tambang berada di kawasan pulau kecil dan memiliki keterkaitan dengan sistem air tanah serta wilayah pesisir.

Potensi Risiko Jika Penambangan Melampaui Batas Teknis

Abdul Rachman mengatakan pemerintah perlu memastikan apakah kedalaman penggalian yang dilakukan masih berada dalam batas teknis dan sesuai dengan dokumen perizinan serta persetujuan lingkungan.

Ia menilai penambangan yang terlalu dalam pada wilayah pesisir dan pulau kecil perlu dikaji secara khusus karena dapat memengaruhi kondisi geologi, hidrogeologi, kestabilan lahan dan tata air.

Salah satu risiko yang perlu diteliti adalah kemungkinan terjadinya intrusi air laut. Penggalian yang mengubah sistem batuan dan air tanah pada kondisi tertentu dapat meningkatkan risiko masuknya air asin ke sistem air tanah. Namun, menurut Abdul Rachman, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penelitian hidrogeologi, pengukuran muka air tanah dan pemeriksaan kualitas air.

“Jangan hanya berdebat berdasarkan asumsi. Kalau memang ada kekhawatiran terhadap intrusi air laut, pemerintah harus melakukan penelitian dan pengukuran. Dari situ baru diketahui kondisi sebenarnya,” katanya.

Selain itu, perubahan bentang alam akibat kegiatan pertambangan juga perlu dikaji terhadap garis pantai, sistem drainase, kestabilan tanah serta ekosistem pesisir.

Perlindungan Pulau-Pulau Kecil

Dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya serta memastikan kegiatan dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan ekosistem. UU Nomor 1 Tahun 2014 merupakan perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan mengatur antara lain pemanfaatan pulau-pulau kecil serta perairan di sekitarnya.

Karena itu, kegiatan pertambangan di wilayah pulau kecil tidak cukup hanya dilihat dari sisi produksi dan investasi. Pemerintah juga perlu melihat daya dukung lingkungan, tata ruang, kondisi pesisir, ekosistem laut serta kepentingan masyarakat.

“Pulau kecil memiliki keterbatasan ruang. Kalau terjadi kerusakan, dampaknya bisa lebih serius karena ruang untuk pemulihan dan alternatif sumber daya juga terbatas. Karena itu pengawasan harus lebih ketat,” kata Abdul Rachman.

Ia meminta pemerintah mengkaji potensi dampak terhadap ekosistem laut, termasuk kemungkinan sedimentasi, gangguan kualitas air, kerusakan habitat, terumbu karang, padang lamun dan tempat pemijahan ikan apabila kegiatan pertambangan secara faktual memberikan dampak terhadap kawasan tersebut.

Konsekuensi Hukum dan Pidana

Abdul Rachman menegaskan bahwa tidak setiap kegiatan penambangan yang dilakukan pada kedalaman tertentu otomatis merupakan tindak pidana. Status pidana harus dilihat berdasarkan fakta, izin, ketentuan teknis, tata ruang, persetujuan lingkungan dan unsur pidana yang dapat dibuktikan.

Namun, apabila suatu kegiatan dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, maka terdapat ketentuan pidana dalam UU Minerba.

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Karena itu pemerintah harus memastikan terlebih dahulu status izin dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Kalau izin ada, periksa apakah kegiatan sesuai dengan izin. Kalau tidak sesuai atau terdapat pelanggaran, tentu harus diproses berdasarkan ketentuan hukum,” ujar Abdul Rachman.

Selain UU Minerba, aspek perlindungan lingkungan juga harus diperhatikan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat ketentuan mengenai pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta ketentuan pidana lingkungan. Undang-undang tersebut saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku, pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian.

Prinsip Kehati-hatian

Abdul Rachman juga meminta pemerintah menggunakan prinsip kehati-hatian dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah pulau kecil.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian diperlukan karena kegiatan eksploitasi sumber daya alam dapat menimbulkan risiko lingkungan yang tidak selalu dapat dipulihkan dengan cepat.

“Kalau ada indikasi risiko terhadap lingkungan, pemerintah jangan menunggu sampai terjadi kerusakan yang lebih besar. Lakukan pengukuran, audit dan pemeriksaan sejak sekarang,” katanya.

Ia meminta pemeriksaan terpadu meliputi kondisi geologi dan hidrogeologi, kedalaman tambang, stabilitas lereng, penggunaan bahan peledak, kualitas udara, partikulat debu, kebisingan, getaran, kualitas air tanah dan air permukaan, tata ruang, persetujuan lingkungan, reklamasi serta rencana pascatambang.

Ekonomi Jalan, Ekologi Jangan Dikorbankan

Abdul Rachman menegaskan bahwa persoalan pertambangan granit di Karimun tidak harus ditempatkan sebagai pertentangan antara investasi dan lingkungan.

Menurutnya, kegiatan ekonomi tetap dapat berjalan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan.

“Ekonomi penting, lapangan pekerjaan penting, investasi juga penting. Tetapi lingkungan dan keselamatan masyarakat juga merupakan kepentingan yang harus dilindungi. Yang kita minta adalah keseimbangan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Ia kembali meminta KLH, Kementerian ESDM, Gakkum Minerba dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terpadu terhadap kegiatan pertambangan batu granit di Kabupaten Karimun.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, harus dilakukan secara objektif dan transparan, termasuk terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi sorotan seperti PT Karimun Granit, PT Mandiri dan PT Pasifik.

“Ini bukan vonis dan bukan tuduhan. Kami meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau sesuai aturan, sampaikan kepada publik bahwa kegiatan tersebut memenuhi ketentuan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib menindak sesuai hukum,” pungkas Abdul Rachman.

Ia berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan apakah kegiatan pertambangan di wilayah tersebut telah sesuai dengan perizinan, ketentuan teknis, tata ruang, persetujuan lingkungan, keselamatan pertambangan, reklamasi dan pascatambang.

“Karimun adalah wilayah kepulauan dengan ruang yang terbatas. Karena itu, aktivitas eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, berdasarkan data dan kajian ilmiah, serta tetap memperhatikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

(BN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *