Globalnews7.id,Jakarta -Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) kembali mendatangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan BPJ, anggota Fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Bangka Belitung.
Kedatangan DPP CIC dipimpin langsung oleh Ketua Umum R. Bambang SS, didampingi Direktur Hukum DPP CIC, Erles Rareral, S.H., M.H. Dalam keterangannya kepada awak media, Erles menyampaikan bahwa laporan yang telah dilayangkan masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
“Dari hasil konfirmasi di Mabes Polri, laporan DPP CIC saat ini masih diproses oleh Bareskrim. Namun, dari pimpinan belum ada disposisi untuk penanganan perkara selanjutnya,” ujar Erles, Kamis (16/4/2026).
Sementara itu, terkait laporan di Kejaksaan Agung, Erles mengungkapkan bahwa berkas yang disampaikan telah masuk dalam penanganan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel).
“Hal ini dibuktikan dengan adanya surat bernomor R-312/K.3/Kph.4/10/2024 tertanggal 14 Oktober 2025. Artinya, laporan kami sudah ditindaklanjuti secara administratif dan sedang dalam tahap pendalaman,” jelasnya.
DPP CIC menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas. Mereka juga meminta transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan yang telah disampaikan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Setiap perkembangan akan kami tanyakan secara berkala agar tidak terjadi stagnasi penanganan,” tegas Erles.
Dalam konteks dugaan tindak pidana yang dilaporkan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan, di antaranya:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 8 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
Mengatur bahwa penyidikan perkara pidana dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (Pasal 603)
Menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tetap dikategorikan sebagai kejahatan serius yang penanganannya mengacu pada peraturan perundang-undangan khusus.
Sorotan Publik dan Harapan Transparansi
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur anggota legislatif aktif. DPP CIC menilai, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Dengan terus dikawalnya laporan ini oleh masyarakat sipil, diharapkan proses hukum berjalan sesuai prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum.
(parman)












