Globalnews7.id,Bogor – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menindak tegas pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi sebanyak 163 warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga Maret 2025. Langkah ini dilakukan setelah melaksanakan 40 operasi pengawasan yang tersebar di wilayah kerja Bogor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menyampaikan bahwa deportasi dilakukan terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, seperti melebihi masa izin tinggal (overstay), penyalahgunaan visa, dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
“Sebanyak 163 warga asing yang dideportasi karena pelanggaran keimigrasian,” ujar Ritus kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Menurut Ritus, tindakan Imigrasi difokuskan pada penegakan aturan keimigrasian. Sementara pelanggaran yang berkaitan dengan hukum atau ketertiban umum menjadi ranah kepolisian dan pemerintah daerah.
“Kalau ada pelanggaran hukum, itu kewenangan kepolisian. Kalau gangguan ketertiban, Satpol PP yang menindak. Kami hanya memastikan status keimigrasian WNA sesuai aturan. Jika tidak, kami ambil tindakan,” jelasnya.
Selain tindakan deportasi, Ritus juga menyampaikan perkembangan layanan keimigrasian lainnya. Hingga April 2025, Kantor Imigrasi Bogor telah menerbitkan 22.838 paspor, terdiri dari 11.524 paspor baru dan 10.518 paspor pengganti. Namun, sebanyak 92 permohonan ditolak karena ketidaklengkapan dokumen.
Dalam hal izin tinggal, pihak Imigrasi mencatat 1.449 permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 331 perpanjangan Visa on Arrival (VOA), serta 49 penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 25 Izin Tinggal Tetap (ITAP) sepanjang triwulan pertama 2025.
Kasubsi Informasi Keimigrasian, Fandy Satria Nugraha, menambahkan bahwa pelanggaran WNA bervariasi. Selain overstay, ada pula kasus penyalahgunaan visa dan tidak memiliki paspor.
“Mayoritas berasal dari kawasan Afrika. Beberapa di antaranya juga melanggar hukum, dan kami koordinasikan penanganannya dengan pihak kepolisian dan Satpol PP,” ungkap Fandy.
Ritus Ramadhana juga menyampaikan apresiasi kepada media yang telah berperan aktif menyebarkan informasi keimigrasian kepada masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat hubungan dengan media dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya fungsi keimigrasian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional melalui penegakan hukum keimigrasian secara konsisten.(thalib)












