JAKSA AGUNG MUDA PIDANA KHUSUS GELEDAH DAN SITA BARANG BUKTI DI SEJUMLAH LOKASI TERKAIT PERKARA KREDIT PT SRITEX

Globalnews7.id,Sukoharjo – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di wilayah Jawa Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.1 Juli 2025

Penggeledahan dilakukan di kantor pusat PT Sritex yang beralamat di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin, 1 Juli 2025. Tim Penyidik turut melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh:

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB)

PT Bank DKI

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Sebelumnya, pada Senin, 30 Juni 2025, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi strategis lainnya, yaitu:

  1. Rumah Sdr. IKL di Jl. Dr. Rajiman No. 328, Laweyan, Surakarta.
    Tim menyita:

2 (dua) pack plastik bening berisi uang tunai pecahan Rp100.000, masing-masing senilai Rp1.000.000.000.
Total: Rp2.000.000.000
Uang tersebut tercatat dari PT Bank Central Asia Tbk, Cabang Solo, tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.

Sejumlah dokumen relevan.

  1. Rumah Sdr. AMS di Jl. Mawar Raya BJ-8, Solo Baru, Sukoharjo.
    Tim menyita:

Beberapa dokumen penting.

2 (dua) unit handphone sebagai barang bukti elektronik.

  1. Rumah Sdr. CKN di Kampung Margoyudan, Kelurahan Setabelan, Banjarsari, Surakarta.
    Tidak ditemukan barang bukti relevan di lokasi ini.
  2. PT Sari Warna Asli Textile Industry, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.
  3. PT Multi Internasional Logistic, Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
  4. PT Senang Kharisma Textile, Jl. Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.

Seluruh proses penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti yang telah diamankan akan dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk dalam sektor perbankan dan pembiayaan, guna melindungi keuangan negara dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.(red/man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *