Jakarta,globalnews7.id
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan hal ini disampaikan kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum)DRr. ketut sumendana jakarta(selasa 12september 2023)
restoratif dengan nama nama yaitu:
1. Tersangka Cut Jufri Mawardi Safri bin Safri dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Teuku Rahmad bin Cut Azar dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Musliadi Am bin Alm. M. Amin Syarif dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka sebagai berikut:
“ Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika,
“ Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)
“Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaran 1 hari,
“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika,
“Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilrtasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang:
“ Ada surat jaminan para Tersangka menyalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Dan Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara.
Berdasarkan Keadilan Restoratif ini
berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan
Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi
dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
(Red/Burhan)












