JPU Tuntut Tiga Terdakwa Narkoba Hukuman Berat

  • Share

AMBON,Globalnews7.id-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut tiga terdakwa dengan hukuman berat mulai dari 7 tahun hingga 9 tahun.

Ketiga terdakwa yaitu,Latif Lumaela,Burhanuddin dan Victor Sahusilaeane.

Tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Kamis(16/11)dipimpin majelis hakim anggota Ismail Wael dan Helmin Somalay.

Menurut JPU,ketiganya bersalah karena miliki narkoba jenis sabu dimana perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU yakni Pasal 112 ayat(1)Jo Pasal 132 ayat(1)undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Memutuskan terdakwa Burhanuddin alias Burhan dengan pidana penjara selama 9 tahun denda rp.1 milyar subsider 6 bulan kurungan badan,”ungkap JPU.

Selain Burhanuddin,terdakwa Latif dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda rp.1 milyar subsider 6 bulan kurungan badan.

Selanjutnya,terdakwa Victor dituntut dengan pidana 7 tahun penjara,denda rp.milyar subsider 6 bulan kurungan badan

Hakim menyatakan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sintetis,1 bungkus plastik ukuran sedang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sintetis.

Selanjutnya,satu unit handphone merek Oppo A54 warna biru ,1 buah tas warna biru 5 dan 1 buah celana panjang bahan kain warna biru toska 6 ,dua buah minyak goreng merek Minyakita 1 liter,1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU,Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi.
(N-05)

Editor:burhan

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *