Kapolri Dan Dirjen Bea Cukai Diminta Usut Tuntas Penangkapan Km.Harmoni Glory

Kapal KM Harmoni Glory Dikabarkan Diamankan Bea Cukai dan Ditarik ke Karimun, Abdul Rahman Minta Proses Hukum Transparan hingga Pengadilan

BATAM – Dugaan praktik perdagangan dan pengangkutan minyak ilegal di kawasan Outer Port Limit (OPL), perairan perbatasan Batam dan Singapura, menjadi perhatian serius. Pengacara Nasional Abdul Rahman, S.H., M.H., mendesak Kapolri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kegiatan minyak ilegal di wilayah perairan tersebut.

Desakan itu muncul menyusul informasi mengenai kapal KM Harmoni Glory yang dikabarkan telah diamankan oleh Bea Cukai selama kurang lebih empat hari dan kemudian ditarik ke wilayah Karimun untuk proses lebih lanjut.

Abdul Rahman meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengamanan kapal dan muatannya. Menurutnya, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kapolri dan Bea Cukai menindak tegas dugaan praktik minyak ilegal di kawasan OPL Batam–Singapura. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti pada pengamanan kapal semata. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Abdul Rahman.

Abdul Rahman menegaskan bahwa dugaan pengangkutan, penyimpanan, atau perdagangan minyak tanpa izin bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Penanganannya harus didasarkan pada jenis kegiatan, legalitas usaha, dokumen muatan, asal-usul minyak, serta bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Salah satu dasar hukum yang dapat diperiksa penyidik adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam Pasal 53 UU Migas, terdapat ketentuan pidana untuk kegiatan usaha tertentu yang dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, dengan ancaman sebagai berikut:

  1. Pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan: berdasarkan rumusan Pasal 53 huruf b, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
  2. Penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan: berdasarkan Pasal 53 huruf c, ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
  3. Niaga tanpa izin usaha niaga: berdasarkan Pasal 53 huruf d, ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Ketentuan tersebut harus diterapkan dengan memperhatikan perubahan peraturan yang berlaku dan kesesuaian unsur tindak pidana dengan fakta perkara.

Apabila perkara berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, penyidik juga perlu menguji ketentuan Pasal 55 UU Migas sesuai unsur-unsurnya. Penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan bahwa kapal membawa minyak.

Abdul Rahman meminta Bea Cukai melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kapal, dokumen muatan, asal-usul minyak, tujuan pengiriman, perizinan usaha, serta identitas pemilik barang dan pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada suatu jaringan perdagangan minyak ilegal.

“Jangan hanya memeriksa kapalnya. Telusuri juga siapa pemilik minyak, siapa yang memerintahkan pengangkutan, dari mana asal muatannya, ke mana tujuannya, serta apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki izin dan dokumen yang sah. Penegakan hukum harus menyentuh pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga meminta agar barang bukti diamankan, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, dan perkembangan penanganan perkara disampaikan secara transparan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.

Abdul Rahman menegaskan bahwa apabila hasil penyidikan membuktikan adanya tindak pidana dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi, perkara tersebut harus dilanjutkan melalui mekanisme penegakan hukum hingga ke pengadilan.

Ia meminta agar penanganan perkara tidak berhenti tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami meminta Bea Cukai menjalankan kewenangannya secara profesional. Jika ditemukan bukti yang cukup, perkara harus ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan penuntutan sesuai hukum acara yang berlaku. Pengadilanlah yang akan memutus kesalahan dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan pembuktian,” tegasnya.

Menurut Abdul Rahman, penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan minyak ilegal di wilayah perairan perbatasan penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan negara, dan mencegah praktik usaha yang melanggar ketentuan.

Ia menambahkan, semua pihak tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Pengamanan kapal bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa pemilik kapal, awak kapal, atau pihak terkait telah melakukan tindak pidana.

Abdul Rahman berharap Kapolri, Bea Cukai, dan instansi terkait melakukan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing agar dugaan pelanggaran di kawasan OPL Batam–Singapura dapat ditangani secara tuntas.

“Negara tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum. Namun, ketegasan harus berjalan bersama profesionalitas, transparansi, dan pembuktian yang sah. Apabila tindak pidana terbukti, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Abdul Rahman.

(BN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *