Kejaksaan Agung kembali Sita Rp372 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma

Jakarta,Globalnews7.id-Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai sebesar Rp372 miliar terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu.(2 Oktober 2024).

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harly Siregar, SH, MH, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Menara Palma di Jakarta Selatan dan kantor PT Asset Pacific. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, yen Jepang, dan dolar Amerika Serikat, yang disembunyikan di dalam brankas dan lemari filing cabinet di basement.

“Penggeledahan ini adalah bagian dari penyidikan atas dugaan korupsi dan TPPU oleh PT Duta Palma Group. Uang yang disita, sejumlah Rp372 miliar, diduga berasal dari tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti,” jelas Harly.

Harly menambahkan bahwa upaya ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta mengembalikan aset negara yang dirampas secara ilegal.

“Kejaksaan Agung akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengejar pelaku kejahatan dan memastikan bahwa mereka tidak akan lolos dari proses hukum,” tegas Harly.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat besarnya kerugian yang dialami negara.

(parman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *