Jakarta,Globalnews7.id-Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa melalui program strategis “Jaga Desa”. Program ini menjadi ujung tombak Kejaksaan untuk mendukung percepatan pembangunan nasional sekaligus mewujudkan pemerataan ekonomi di desa-desa.
Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025, JAM Intelijen menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat desa.
“Program Jaga Desa merupakan langkah konkret Kejaksaan untuk memastikan Dana Desa yang telah dialokasikan sebesar Rp71 triliun kepada 74.754 desa pada tahun 2024 benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga. Dengan tingkat penyerapan 99,96%, program ini akan terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa,” ujar Prof. Reda.
Empat Fokus Utama Program Jaga Desa

Program Jaga Desa yang dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 memiliki fokus utama sebagai berikut:
- Penguatan Kapasitas SDM Desa
Aparatur desa diberikan penyuluhan hukum dan pelatihan agar memahami tata kelola pemerintahan yang baik. - Pencegahan dan Pengawasan Proaktif
Kejaksaan bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan Dana Desa. - Pengelolaan Berbasis Teknologi
Aplikasi “Jaga Desa” diluncurkan untuk memastikan pengawasan lebih efektif melalui sistem berbasis data. - Restorative Justice
Rumah Restorative Justice menjadi sarana penyelesaian masalah hukum secara damai di tingkat desa.
Inovasi dan Kolaborasi untuk Desa Berintegritas
Program ini juga melibatkan sinergi antara Kejaksaan dengan Kementerian Desa, PDT RI, dan berbagai lembaga terkait lainnya. Sosialisasi program dilakukan secara masif di tujuh zona wilayah Indonesia guna memperluas jangkauan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Aplikasi Jaga Desa, yang dapat diakses melalui www.jagadesa.kejaksaan.go.id, menjadi inovasi terbaru Kejaksaan dalam menyediakan layanan pelaporan berbasis aplikasi. Sistem ini dirancang untuk merespons berbagai kendala dan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat desa secara cepat dan efektif.
Tegas, Transparan, dan Akuntabel
Meskipun tingkat penyimpangan Dana Desa terus berkurang, Kejaksaan tetap waspada terhadap modus-modus seperti penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, penggelembungan anggaran, dan proyek fiktif. JAM Intelijen menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.
“Program Jaga Desa adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan siap menjadi mitra strategis bagi masyarakat dan aparatur desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. Mari jadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman untuk berkonsultasi dan bersinergi demi pembangunan desa yang lebih baik,” tutup Prof. Reda.
Dengan dukungan yang kuat dari Kejaksaan, Program Jaga Desa diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam memperkuat pembangunan desa dan memberantas penyimpangan Dana Desa demi mewujudkan kesejahteraan rakyat secara merata.(red/p/b)












