KEJAKSAAN AGUNG SERAHKAN TERSANGKA ZR DAN BARANG BUKTI KASUS KORUPSI SUAP PENANGANAN PERKARA

Jakarta,globalnews7.id –Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Proses penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Januari 2025. Dalam kasus ini, tersangka berinisial ZR, yang diketahui bernama lengkap Dr. Zurof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum., diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi.

Pasal yang Dilanggar
ZR disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni:

  1. Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
  2. Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Proses Penahanan
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025, ZR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 4 Februari 2025. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan pihak-pihak tertentu yang dinilai mencederai keadilan dalam penegakan hukum. Kejaksaan Agung diharapkan mampu membuktikan profesionalitasnya dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
(Man/Bur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *