Globalnews7.id,Palembang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., disampaikan bahwa tim penyidik kembali melakukan langkah tegas dalam dua perkara besar yang tengah ditangani.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2025, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis pada Selasa, 14 April 2026.
Ketiga lokasi tersebut meliputi Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Kabupaten Muba di Sekayu, Kantor CV. R di wilayah Kalidoni, serta rumah saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa satu unit laptop, tiga unit handphone, satu unit CPU, serta berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan perkara,” ujar Vanny Yulia.
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejati Sumsel juga mencatat keberhasilan penting dalam menghadapi gugatan praperadilan terkait perkara dugaan gratifikasi dan suap pada kegiatan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 15 April 2026, hakim tunggal Qory Oktarina, S.H., memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka KT (anggota DPRD Muara Enim) dan RA.
“Putusan hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang sah,” jelas Vanny.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka dipastikan tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Vanny Yulia menegaskan bahwa Kejati Sumsel akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut setiap perkara korupsi.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” tutupnya.
(Pn)












