Globalnews7.id,Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Pada Kamis, 30 April 2026, penyidik melaksanakan penyitaan terhadap aset milik PT KMM. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal yang sama.
Penyitaan dilakukan di lokasi aset perusahaan yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Aksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan distribusi semen oleh PT KMM selama periode tahun 2018 hingga 2022.
Adapun barang yang disita berupa satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 M3. Mesin tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
Aggregate Storage Group
Concrete Mixer
Main Chasis Section (Cement & Water Weighing)
Control Cabin
Accessories Included
Cement Silo
Generator Set.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa kegiatan penyitaan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti di lapangan.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan barang bukti guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Pn)












