Daerah  

Klarifikasi PT.Rosin Trading InternasionalPengolahan Getah Pinus di Kabupaten Gayo Lues

Globalnews7.id,Aceh,Gayo-Sesuai undangan yang disampaikan kepada PT. Rosin Trading Internasional, rapat dilaksanakan pada Tgl, 11 Mei 2026 mulai pukul 09.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Dr., Ir. Mahyuddin, S.P., M.P. Kepala BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah I Aceh, dan Dr. Ir. A. Hanan, SP. MM Kepala DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Aceh, dan dihadiri oleh Kepala Bidang, Kasi maupun Staf dia intasi serta ikut hadir beberapa wakil Perusahaan,

Dalam rapat tersebut yang bicarakan tentang Linkungan, Sosial, Budaya dan peningkatan kapasitas serta proses segala perijinan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian juga ada berupa pendapat yang disampaikan oleh Sulaiman Datu perwakilan dari PT. Rosin Trading Internasional diberikan waktu untuk berbicara, diantaranya, yaitu:

1). PT.Rosin Trading Internasional merupakan PMA (Perusahaan Modal Asing) asal Negara Turki

2).Semejak mulai beroperasiol PT. Rosin Tetang Perijinan sudah pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Gayo lues namun sesuai regulasi terbaru bahwa tentang perijinan merupakan kewenangan pemerintah provinsi Aceh yang sedang berproses

3).Pendirian beberapa pabrik pengolahan getah pinus dengan rujukan berdasarkan pada Pasal 156 dan pasal 165, UUPA Nomor: 11 Tahun 2005 serta Qanun Aceh Nomor: 07 Tahun 2016 serta Peraturan Gubernur Aceh No: 15 Tahun 2023 serta Qanun Tetang Tata Ruang dan Penetapan wilayah Perindustrian Kabupaten Gayo lues,

3).Selama beroperasi PT. Rosin merekrut mempekerjakan tenanga kerja lokal pada umumnya warga Kabupaten Gayo Lues serta berkerjasama dengan beberapa koperasi dan kelompok masyarakat maupun penderes,

namun sangat disayangkan setelah selesai rapat ada berkembang informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat dipercaya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tentang penyebaran berita bohong beredarnya Notulensi rapat di Kantor BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah I Aceh seakan sudah ada Keputusan tegas pemerintah akhirnya dijatuhkan atas polemik dirapat lintas instansi Senin, 11 Mei 2026, di Aula Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh, membekukan dan menutup operasional tiga perusahaan besar: PT Rosin Chemicals Indonesia (sebelumnya PT Rosin Trading International), PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hopson Aceh Industri,

Bahwasanya TIDAK BENAR ada WA Notulensi yang beredar dan keputusan pembekuan oprasional terhadap perusahaan PT. Rosin Trading Internasional yang berkedudukan di Jalan Blangkejeren-Takengon Kampung Tungel Baru Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues dan silakan konfirmasi kepada kepala BPHL dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan diminta kepada masyarakat jagan mudah terpancing dengan informasi yang tidak jelas sumbernya,Kehadiran PT. Rosin di Gayo demi dan untuk masyarakat dengan motto “Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera”

(Sulaiman datu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *