Globalnews7.id,Jakarta– Gaji atau Upah adalah Hak dari setiap pekerja yang harus Dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh ditahan tahan apalagi dipotong lebih dari 50%.Pada hari Jumat, 4 Juli 2025, Ketum LSM KAKI bersama korban meminta gaji bulanan seorang PJLP yang belum dibayarkan, biasanya sudah masuk rekening korban tanggal 2, atau paling telat tanggal 5 Juli 2025, ternyata upah bulanan/ gaji tersebut tidak masuk ke rekening korban berinisial RS.
Hal ini sudah ditanyakan langsung ke pihak PPK PJLP bapak Rtg dan mendisposisikan ke bapak Klk staff sekretariat Dewan DPRD DKJ, serta bapak Agt Sekwan DPRD yang paling bertanggung jawab atas persoalan ini Perbuatan menahan gaji Apalagi tidak membayarkan kepada yang berhak adalah suatu perbuatan tindak pidana berat, oknum oknum yang terlibat disini bisa dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Kejaksaan Agung RI untuk diperiksa dan Dipenjarakan.

“Saya sebagai ketua Umum LSM KAKI, biasa melaporkan perusahaan ataupun seseorang ke pihak kejaksaan agung RI atau Polda , itu Kapolda metro Irjen pol Karyoto adalah orang yang dekat kepada saya” demikian pernyataan Ganda Sirait, SH, MH sebagai ketum LSM KAKI kepada media ini.
Pada media ini kemarin telah diberitahukan peraturan yang dilanggar 3 oknum PNS Sekretariat Dewan yang berkolaborasi dengan Anggota DPRD MS, baik itu pelanggaran pasal KUHP, UU tenaga kerja nomor 31, ataupun pergub, tinggal dicari hukuman terberat yang bisa diberikan kepada mereka, baik berupa Sanksi, Pemindahan jabatan, Bahkan pemecatan bila terbukti bersalah.(red/b)












