Globalnews7.id,Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para kepala desa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Jumat, 25 Juli 2025 menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni N, selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades. Keduanya dijerat setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memeriksa sekitar 20 saksi dalam proses penyidikan.
“Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang, mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025,” ungkap Vanny.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan meminta iuran sebesar Rp 7 juta per tahun kepada masing-masing Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk keperluan forum seperti kegiatan sosial dan silaturahmi ke instansi pemerintah. Untuk tahap awal, para Kades telah diminta menyetor Rp 3,5 juta yang diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD)yang notabene adalah keuangan negara.
“Ini bukan sekadar soal jumlah kerugian yang kecil, tapi dampaknya besar karena dana desa yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diselewengkan,” tegas Vanny.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e, hingga Pasal 11 UU Tipikor, dengan ancaman pidana yang cukup berat. Dugaan aliran dana ke aparat penegak hukum (APH) pun saat ini masih terus didalami oleh penyidik.
Yang mengejutkan, Kejati Sumsel menemukan bahwa praktik pemerasan ini bukan hanya terjadi di tahun 2025, melainkan sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya. Kasus ini pun disebut sebagai pintu masuk pembenahan tata kelola dana desa secara menyeluruh.
“Kejaksaan melalui jalur Intelijen dan Datun akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran agar tercipta tata kelola yang anti korupsi,” kata Vanny.
Kejati Sumsel menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama mengawasi penggunaan dana desa agar kembali pada hakikatnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Kasus OTT ini menjadi sinyal keras bagi seluruh pejabat dan aparatur pemerintahan desa agar tidak mempermainkan anggaran publik. Dengan transparansi, akuntabilitas, dan pendampingan hukum yang ketat, diharapkan tata kelola keuangan desa di Sumatera Selatan bisa menjadi lebih bersih dan profesional.(bn)












