(UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang mengatur bahwa tanah di Indonesia hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Jakarta,Globalnews7.id– Pemerintah diharapkan untuk lebih tegas dalam melindungi tanah di Indonesia, terutama di daerah-daerah dengan nilai sejarah dan budaya tinggi.Burhanuddin, seorang mahasiswa hukum sekaligus aktivis, menegaskan bahwa tanah seharusnya tetap menjadi hak rakyat atau penduduk lokal, bukan dimiliki oleh pihak asing yang hanya mengejar keuntungan ekonomi.(20/01/25)
Menurut Burhanuddin, kebijakan pengelolaan tanah yang memberikan peluang kepada pihak asing untuk menguasai tanah dengan cara hak sewa atau hak pakai bisa menimbulkan dampak buruk bagi keberlangsungan sosial, ekonomi, dan budaya di Indonesia. “Kita perlu mengingat bahwa tanah adalah sumber daya yang sangat berharga bagi masyarakat kita. Jika tanah dikuasai oleh pihak asing, kita khawatir akan ada pengaruh besar terhadap kehidupan lokal, dan keutuhan budaya kita bisa terancam,” ujar Burhanuddin.
Dalam pandangannya,mencontohkan Yogyakarta, sebagai daerah istimewa yang kaya akan warisan budaya, memiliki kebijakan khusus tidak bisa pihak asing masuk ini yang harus terus diperkuat untuk melindungi hak atas tanah bagi penduduk lokal. Burhanuddin menambahkan, banyak tanah di Jogja yang memiliki status tanah adat yang sangat dijaga oleh masyarakat, terutama terkait dengan Keraton Yogyakarta yang memiliki kontrol atas tanah-tanah tertentu.
“Masyarakat Jogja, seperti halnya masyarakat Indonesia pada umumnya, sudah memiliki hubungan erat dengan tanah-tanah mereka, baik itu untuk pertanian, tempat tinggal, maupun aspek kehidupan sosial lainnya. Tanah-tanah tersebut bukan hanya sebatas aset ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas dan warisan budaya yang harus dijaga,” tambahnya.
Burhanuddin juga mengingatkan pemerintah untuk terus menegakkan prinsip-prinsip yang ada dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang mengatur bahwa tanah di Indonesia hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang sesuai dengan hukum Indonesia. “Pemerintah harus menjaga kedaulatan atas tanah dan tidak membiarkan asing mengambil alih yang seharusnya menjadi hak rakyat Indonesia,” tegasnya.
lanjut Burhanuddin,pemerintah harus berpihak kepada rakyat dan memastikan tanah tetap menjadi milik mereka, bukan dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan budaya dan sosial dengan wilayah tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa tanah merupakan bagian dari sumber daya alam yang sangat penting untuk kelangsungan kehidupan manusia dan keberlanjutan lingkungan.(man/bs)












