JAKARTA– Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mengungkap bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi Gibran Rakabuming Raka, perhatian publik terhadap stabilitas politik dan sosial kembali mengemuka.
Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H., menilai pemerintah perlu mengambil langkah antisipatif untuk mencegah potensi gesekan di tengah masyarakat akibat polemik tersebut.
Erles mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk membatasi atau menunda kegiatan kunjungan Gibran ke berbagai daerah maupun kunjungan ke luar negeri sampai situasi politik dan sosial dinilai lebih kondusif.
“Menurut saya, Presiden Prabowo perlu mempertimbangkan langkah yang bijaksana untuk mencegah Wakil Presiden melakukan kunjungan ke daerah-daerah maupun ke luar negeri untuk sementara waktu. Ini bukan semata-mata persoalan politik, tetapi bagaimana kita menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat,” ujar Erles.
Menurutnya, putusan MK harus dibaca secara utuh. MK memang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan setara SMA yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Namun, pada saat yang sama, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan kewenangan dalam rezim PHPU.
Karena itu, Erles menilai polemik tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Potensi kerawanan sosial sangat besar apabila persoalan ini tidak dikelola dengan baik. Penolakan terhadap Gibran bisa saja muncul di berbagai daerah. Pemerintah harus melakukan langkah preventif agar jangan sampai persoalan hukum dan politik berkembang menjadi persoalan keamanan,” tegasnya.
Erles bahkan menyampaikan dua opsi yang menurutnya perlu dipertimbangkan.
Pertama, Gibran secara sukarela mengambil sikap politik dengan mengundurkan diri secara legawa apabila memang situasi politik dan legitimasi publik terhadap dirinya semakin sulit dipertahankan.
Kedua, apabila Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden, Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan untuk membatasi sementara agenda kunjungan Gibran, khususnya ke daerah-daerah yang berpotensi menimbulkan penolakan atau gangguan keamanan.
“Kalau memang diperlukan, tugas-tugas kenegaraan tertentu dapat diberikan kepada menteri terkait sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan untuk mempermalukan siapa pun, tetapi menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya benturan di masyarakat,” kata Erles.kepad awak media.Kamis,(08/10/2026).
Erles menegaskan bahwa pemerintah harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan politik kelompok maupun individu.
“Jangan sampai persoalan hukum yang sedang menjadi perhatian publik justru memicu konflik di lapangan. Negara harus hadir untuk memastikan masyarakat tetap aman, tertib dan tidak terbelah,” ujarnya.
Putusan MK sendiri menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menegaskan temuan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Menurut Erles, justru karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik secara luas, seluruh pihak harus menahan diri dan mengedepankan mekanisme konstitusional.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana negara menjaga stabilitas. Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai putusan hukum berubah menjadi konflik di tengah masyarakat,” pungkas Erles.
(BHN)












