Pengacara Internasional Erles Rareral, S.H., M.H.: Pelaku Pembunuhan Tiga Polisi di Katingan Harus Dihukum Berat, Minta Polri Bongkar Seluruh Jaringan Narkoba

Globalnews7.id,Jakarta– Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H. menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas gugurnya tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat menjalankan tugas memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.rabu,(8/juli/2026)

Menurut Erles Pengacara yang sering menangani kasus-kasus besar di wilayah kalimantan,peristiwa tersebut merupakan serangan serius terhadap negara dan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas berdasarkan undang-undang.

“Saya mengutuk keras aksi keji yang mengakibatkan gugurnya tiga anggota Polri. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah melawan jaringan narkotika.Saya meminta Kapolri mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual, bandar besar, penyandang dana, dan seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Erles Rareral, S.H., M.H.

Erles Juga menegaskan bahwa selain dijerat dengan tindak pidana pembunuhan, para pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Ia menjelaskan, pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, antara lain Pasal 111 tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I tanaman, Pasal 112 tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman, Pasal 114 tentang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) tentang percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika.

Selain itu, menurut Erles, tindakan penyerangan yang menyebabkan gugurnya anggota Polri dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 459 tentang pembunuhan, Pasal 460 tentang pembunuhan berencana apabila unsur perencanaan terbukti, serta Pasal 466 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian apabila unsur pembunuhan tidak dapat dibuktikan.

Ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana bagi setiap orang yang turut serta, membantu, atau bekerja sama melakukan kejahatan juga dapat diterapkan sesuai fakta penyidikan.

Erles menilai apabila penyidikan membuktikan adanya pembunuhan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara, maka seluruh pelaku, termasuk pihak yang menyuruh melakukan, membantu, maupun menyembunyikan pelaku, harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Erles juga menegaskan dukungannya terhadap tindakan tegas aparat kepolisian dalam menghadapi pelaku kejahatan narkotika yang melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas saat menjalankan tugas.

Menurutnya, apabila pelaku melawan petugas dan mengancam keselamatan aparat maupun masyarakat, tindakan tegas dan terukur, termasuk penembakan untuk melumpuhkan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, patut didukung.

“Kalau melawan petugas, tembak di tempat untuk melumpuhkan. Saya mendukung penuh langkah Polri untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Bandar narkoba beserta seluruh jaringan dan backing-nya harus dibongkar dan diproses sesuai hukum yang berlaku di bumi NKRI,Tidak boleh ada kompromi terhadap bandar narkoba yang berani membunuh aparat negara. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Seluruh jaringan harus dibongkar sampai ke akar-akarnya agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Erles.

Ia juga meminta negara memberikan penghargaan serta perlindungan kepada keluarga ketiga anggota Polri yang gugur sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian mereka dalam menjaga keamanan masyarakat.

Erles mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah Polri dalam memberantas peredaran narkotika karena kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime yang mengancam masa depan bangsa.

“Ini saatnya seluruh masyarakat bersatu mendukung Polri. Para bandar narkoba harus dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku. Keadilan bagi tiga anggota Polri yang gugur harus ditegakkan, dan seluruh jaringan narkoba wajib diungkap sampai tuntas,” tutup Erles Rareral, S.H., M.H.

(BN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *