Pernyataan Partai Politik Mengenai Nonaktif Anggota DPR.RI dalamHukum Ketatanegaraan RI, adalah Tidak Tepat dan tidak ada Dasar Hukumnya Tentang DPR yang diNon Aktif kan, Tetapi Pergantian Antar Waktu.

Globalnews7.id,Jakarta- Dalam sistem Hukum ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, kedudukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Secara konstitusional, tidak dikenal istilah “Anggota DPR RI Non Aktif”. Hal ini karena kedudukan anggota DPR bersifat melekat sejak pengucapan sumpah/janji jabatan, dan hanya dapat berakhir melalui mekanisme tertentu yang ditentukan undang-undang.

Akan Tetapi yang di Kenal Pemberhentian Antar Waktu dan Dasar Hukumnya Sebagaimana diatur Pasal 239 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD.

Hal tersebut dijelaskan Advokat IWAN HARDIANSAH, S.H.dari LAW OFFICE ALAMSYAH HANAFIAH & PARTNERS, kepada awak media ini.jakarta(02 September 2025)

Dalam keteranganya Melalui wawancara melalui Telfonnya. Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang sah apabila seorang anggota DPR diberhentikan atau tidak lagi menjabat adalah melalui Pemberhentian Antar Waktu atau sering dikenal Pergantian Antar Waktu (PAW). Istilah “non aktif” tidak pernah disebutkan dalam UUD 1945 maupun UU MD3.

Advokat IWAN HARDIANSAH, S.H. menegaskan hal tersebut, bahwa penempatan status anggota DPR sebagai “non aktif” tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta asas legalitas dalam hukum ketatanegaraan.

Sebelumnya, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari berbagai fraksi dinonaktifkan partainya usai membuat pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir dari Partai Golkar.

Namun, kata non aktif dinilai tidak tepat oleh partai politik untuk meredam kemarahan publik atas tingkah lakunya. Baik secara Tatib DPR, mereka masih mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas yang melekat sebagai anggota DPR. Lain halnya bilamana fraksi melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kelima orang tersebut.(pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *