Proyek di Putus Kontrak, Disdik Provinsi Kaltim Diduga Bungkam dan tidak Transparan

Kaltim-Globalnews7.id

Pembangunan Masjid SMAN 10 Samarinda molor waktunya dan berakhir dengan pemutusan kontrak. Setelah melakukan perpanjangan waktu sebanyak dua kali, kontraktor tetap belum bisa menyelesaikan pekerjaannya.

Berdasarkan keterangan Kabid SMAN dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, bahwa progresnya sekarang sudah 60 persen, soalnya semua matrial sudah dipesan, tinggal nunggu datangnya aja, kata Kabid SMAN.

Pembangunan Masjid SMAN 10 Samarinda, sampai akhir tahun 2023, masih belum ada perubahan yang sindipikan, kami pun menanyakan untuk yang kedua kalinya.
Sekarang kami masih melakukan evaluasi, pungkas kabid diruangannya.

Berdasarkan papan nama proyek yang terpampang sebagai berikut,
Pekerjaan, Pembangunan Masjid SMAN 10 Samarinda. Nomor kontrak 027/18453035/Disdikbud.III/2023. Tanggal Kontrak 3Juli 2023. Nilai kontrak Rp. 7.625.236.602.37
Waktu pelaksanaan 180 hari kalender terhitung dari tanggal 3 Juli s/d 29 Desember 2023.


Kontraktor pelaksana CV Drafa Jaya
Konsultan pengawas CV Wahana Cahaya
Tahun Anggaran 2023.

Proyek Pembangunan Masjid SMAN 10 Samarinda ini akhir Maret 2024 lalu menjelang Hari Raya Idhul Fitri CV. Drafa Jaya masih bekerja.

Mendengar suara orang motong bajaringan, kami sempat singgah dan mempertanyakan kepada pekerja, pak motong rangka plaponkah… Bukan pak saya buat rak untuk dikantor, saya diperintahkan bos membuat rak untuk dikantor, karena disini ada matrialnya.

Lho pak, kok sepi mana pekerjanya yang lain… Belum datang pak jawab pekerja.
Pulangan menjelang Hari Raya Idhul Fitri lalu sampai sekarang belum datang pak, mungkin kerasan dikampung tambah pekerja sambil tersenyum.

Melihat Pembangunan Masjid SMAN 10 Samarinda sudah tidak ada lagi yang kerja, kami mempertanyakan ke Kabid SMAN Disdik Provinsi Kaltim.
Pak infonya Pembangunan Masjid SMAN 10 Samarinda diputus kontrak… Silakan kekantor pak, jawab Kabid.

Kami mempertanyakan kembali ke jenjang yang lebih tinggi, kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim.
Assalamu’alaikum Pak, mau konfirmasi tentang Pembangunan Masjid SMAN 10 Samarinda.

Tim. Sampai skrg blm ada penyelesaian, sudah perpanjangan waktu 2 kali namun belum juga selesai, diduga progres baru 60 %. Bagai mana menurut bapak…
Kadis Disdik Kaltim, Sudah putus kontrak.

Tim, Putus kontrak dibayar berapa persen untuk SMAN 10 Samarinda.
Kadis Disdik Kaltim, besok silahkan koordinasikan dg KPA, nanti beliau menghubungi bapak.

Tim, Kok saling lempar sana sini.
Pak kami butuh keterangan yg jelas.
Pembangunan Masjid SMAN 10 Samarinda ini Proyek Dinas Pendidikan, jadi wajar dong kami minta penjelasan dari Bapak selaku Kadis….

Kadis, Benar bos, namun saya Pengguna Anggaran PA dan sudah saya beri delegasi ke Kuasa Pengguna Anggaran KPA dan PPTK detailnya mereka yang paham.

Tim. Okelah sampai saat ini pihak Dinas Pendidikan belum kasih penjelasan.
Yang jelas Pembangunan Masjid SMAN 10 Samarinda sampai akhir Maret 2024 masih dikerjakan…

Kadis: Hal ini kita berikan perpanjangan waktu sebagaimana peraturan pengadaan barang dan jasa.
Penyedia dikenakan denda keterlambatan sampai dg akhir pemutusan kontrak dan saat ini proses pencairan jaminan pelaksanaan.
Untuk sisa pembayaran kepada penyedia dari termin yang dibayarkan pihak kami akan meminta inspektorat untuk menghitung antara realisasi fisik yg sdh dikerjakan dg pembayaran yang sdh kami bayaran pada termin terakhir.

Tim, Pak kadis yg terhormat, kami minta penjelasan diputus kontrak dgn progres berapa persen….
Dibayar berapa….
Gitu aja pak, jgn muter sana sini.
Kadis Disdik Kaltim, Silahkan tanya dg pejabat yg menandatangani kontrak.

Kadis, terimakasih atas perhatian yang sangat besar pada instansi kami.
Maaf sedikit menyampaikan kurikulum vitae saya sebelum jadi kadisdikbud dimana saya setengah usia saya di instansi pengawasan di BPKP dan inspektorat, irbanwas khusus yang menerima pengaduan masyarakat sampai dengan menjadi plt kepala inspektorat.
Biarlah aparat pengawasan dan APH yang memproses pengaduan bapak karena menjadi tugas dan fungsi mereka.
Terimakasih semoga bapak paham dan saya tidak akan menanggapi jika tidak ada bukti yg mendasar sesuai ketentuan perundangan-undangan di Indonesia. Pungkas Kadis Disdik Kaltim.

Sejauh ini Kabid dan Kadis Disdik Provinsi Kaltim belum, bisa memberi penjelasan.
Padahal secara logika mereka tau, diputus kontrak progres berapa persen….
Kontraktor dibayar berapa…
Berapa denda keterlambatan yang wajib dibayar kontraktor…..

Berdasarkan informasi yang kami dapat, Patut diduga Kontraktor Pembangunan Masjid SMAN 10 Samarinda, Lanjutan Pembangunan SMAN 17 Samarinda, Rehabilitasi SMAN 2 Samarinda, ini satu orang kontraktornya.
Pembangunan ini semuanya molor, infonya sih dapat perpanjangan waktu sebanyak dua kali, perpanjangan waktu pertama 50 hari dan perpanjangan waktu kedua tidak berani menyebutkan (alias tidak terbatas).

Kami berharap Penegak Hukum Menindak lanjuti, permasalahan yang ada di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Biasanya pemutusan kontrak harus disertai penghitungan denda keterlambatan dan segera memasukan perusaha ke daftar hitam.

(Anton)

editor:burhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *