Globalnews7.id,Serang-Satgas Pangan Polri menggelar rekonstruksi lapangan di PT Padi Indonesia Maju, yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten. Dalam kegiatan tersebut, terungkap sejumlah pelanggaran dalam proses produksi beras yang berpotensi merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan publik terhadap label beras premium.(6 Agustus 2025)
Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, memimpin langsung rekonstruksi. Ia mengungkapkan bahwa PT Padi Indonesia Maju menggunakan sistem otomatis berkapasitas hingga 300 ton per hari. Namun, sistem canggih tersebut tidak menjamin hasil akhir yang bebas dari cacat.
“Meski mesin produksi telah modern dan terintegrasi, pelaksanaan Quality Control (QC) justru masih jauh dari standar. Idealnya, uji sampling dilakukan setiap dua jam, namun di lapangan hanya dilakukan satu hingga dua kali,” ujar Helfi.
Akibat lemahnya pengawasan ini, masih ditemukan sisa menir (butiran pecah) dalam produk akhir. Temuan ini mencoreng klaim beras premium yang selama ini dipasarkan perusahaan.

Selain kualitas beras, Satgas Pangan juga menyoroti masalah berat kemasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT Padi Indonesia Maju secara sengaja menambah 200 gram dalam setiap karung beras 25 kg untuk menghindari penolakan oleh mesin pengemas otomatis.
“Hal ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut kejujuran dan kepatuhan terhadap standar distribusi pangan,” tegas Helfi.
Tak hanya itu, faktor sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Dari total 22 petugas QC yang ada, hanya satu orang yang telah tersertifikasi. Satgas menilai kondisi ini sebagai kelalaian serius dari manajemen perusahaan, yang wajib memastikan seluruh petugas memiliki kompetensi sesuai standar mutu pangan nasional.
Dalam pernyataannya, Helfi juga mengungkap bahwa tiga orang yang terkait langsung dalam kasus ini sedang menjalani proses hukum dan tidak berada di lokasi saat rekonstruksi. Meski demikian, aktivitas produksi dan distribusi di perusahaan tetap berjalan normal.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan Satgas Pangan Polri terhadap produsen beras di tanah air. Tujuannya untuk menjamin produk yang beredar di pasar memiliki kualitas, kuantitas, dan keamanan yang layak konsumsi masyarakat.
“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga edukasi dan dorongan untuk perbaikan sistemik di sektor pangan nasional,” tutup Helfi.(cecep cayhana)












