Daerah  

Sidang Etik Oknum Polisi Tersangka Penganiayaan Pelajar Asahan: Fakta Baru Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus”

Medan,globalnews7.id– Divisi Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar sidang kode etik terhadap oknum anggota polisi berinisial AE yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar asal Asahan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kuasa hukum korban, Romanus Marbun, SH., membenarkan pelaksanaan sidang etik tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (16/04/2025).

“Iya, benar. Hari ini digelar sidang etik,” kata Romanus.

Ia menjelaskan bahwa pada Jumat (11/04/2025), pihak keluarga korban menerima surat pemanggilan dari Bidang Propam Polda Sumut untuk menghadiri persidangan etik tersebut.

“Saya kira sidang ini penting sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Romanus mengungkapkan, lima orang saksi telah diperiksa dalam sidang tersebut. Dua di antaranya merupakan rekan terduga pelaku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana penganiayaan tersebut.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh pihak penuntut, AE disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan d serta Pasal 13 Huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, juncto Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Saksi Ungkap Kronologi Kekerasan

Chrisye Bagus Yesaya Sitorus, SH., kuasa hukum lainnya dari YLBH JANAPATI, turut menyampaikan bahwa kesaksian dari Dimas alias Bagol sangat memperkuat dugaan keterlibatan AE dalam aksi kekerasan tersebut.

Menurut kesaksian Dimas, saat kejadian, rekan terduga pelaku, Sisuwoyo, membonceng AE dengan sepeda motor trail. Ketika melaju, mereka menabrak korban, Pandu Brata Syahputra Siregar, hingga terjatuh. Setelah itu, Dimas melakukan pengejaran, menangkap korban, dan memukulnya. AE, kata Dimas, juga menendang korban dua kali dengan lutut ke arah perut hingga terdengar suara dari korban.

“AE bahkan menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik, agar tidak menyebutkan adanya pemukulan, penendangan, atau penembakan terhadap almarhum,” ungkap Chrisye.

Hasil Labfor: Korban Negatif Narkoba, Bantah Klaim Polres Asahan

Usai sidang etik, tim kuasa hukum korban, Romanus dan Chrisye, langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk mempertanyakan hasil laboratorium forensik terkait otopsi korban.

Menurut petugas yang bertugas, hasil lab tersebut telah keluar pada Senin (14/04/2025) dan menyatakan bahwa korban dinyatakan negatif narkoba. Namun, rincian lebih lanjut tidak dapat diungkapkan karena menjadi kewenangan dokter forensik.

Temuan ini sekaligus membantah pernyataan awal dari Humas Polres Asahan yang menyebut almarhum positif narkoba dalam konferensi pers sebelumnya.

“Pernyataan Polres Asahan melalui Kasi Humasnya terbukti tidak benar. Kami tengah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” tegas Romanus.

Keluarga Minta Keadilan

Sementara itu, Sancai Siregar, kakak kandung almarhum yang juga bertindak sebagai pelapor, menyampaikan harapannya agar pelaku penganiayaan terhadap adiknya dihukum seadil-adilnya.

“Kami mohon keadilan ditegakkan. Keluarga sangat terpukul dan ingin melihat pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian serius bagi Polri dalam menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Laporan: Ricardo H. Simbolon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *