Ambon,Globalnews7.id
Silmy Karim,ditunjuk sebagai Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum Dan Ham penunjukkan Silmy Karim berdasarkan Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya li Lingkungan Kementrian Hukum dan Ham.
Silmy karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imugrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulusan makala,seleksi kompensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara,hingga wawancara oleh tim pansel,”tulis ketua panitua seleksi yang juga Sekjen Menkuham Andap Budi Revianto dalam rilisnya selasa 27/12/2022.
Mantan Kapolda Maluku ini menjelaskan, Silmy Karim terpilihdidasarkan pada hasil proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan,hingga penilaian yang dilakukan oleh pansel yang terdiri dari berbagai stakholder,baik internal Kemenkuham Kementrian PNRB dan Lembaga Administrasi Negara.
Sehingga berdasarkan hasil penilaian pansel,Silmy menjadi salah satu dari tiga peserta yang direkomendasikan kepapa Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly dan selanjutnya Menkuham mengajukan nama-nama tersebut kepada tim penilai akhir pimpinan tinggi utama dan nadya sebagaimana kentuan Perpres No 177 tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya,”tutur Andap.
Menurut Andap,dengan tetpilihnya Dirjen Imigrasi yang baru,maka akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi seluruh pemangku imigrasi akan semakin lebih baik lagi.
Menyusul Penetapan Dirjen Imigrasi ini,selanjutnya Kemenkuham akan menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi.
Selanjutnya Kemenkuham telah mengumumkan seleksi terbuka Dirhen Imigrasi sejak 27 juli 2022 lalu.Seleksi di buka bagi kategori PNS ,TanI dan Polri serta kategiri Non PNS.Silmy Karim mengikuti seleksi kategori dari Non -PNS.
Keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan nadya dimungkinkan,berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
(Nn-05)












