BATAM – Gangguan pasokan listrik yang melanda sejumlah wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi perhatian serius. Pengacara nasional Abdul Rahman, S.H., M.H., mendesak pemerintah daerah bersama PT PLN untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat berjalan dengan baik.selasa,(13/10/2026).
Menurut Abdul Rahman, gangguan listrik yang berdampak pada masyarakat di Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Keandalan pasokan listrik merupakan kebutuhan mendasar yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan, dunia usaha, serta kehidupan masyarakat sehari-hari.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan listrik yang andal, informasi yang transparan, serta kepastian mengenai penanganan setiap gangguan yang terjadi.
Abdul Rahman mendesak Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad agar segera berkoordinasi dengan pihak PLN untuk mengevaluasi kondisi kelistrikan di wilayah Kepri, khususnya daerah yang mengalami gangguan pasokan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan bahwa persoalan kelistrikan ditangani secara serius, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat. Jika gangguan terjadi berulang kali atau berlangsung dalam waktu lama, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka, kepastian pemulihan, dan langkah nyata agar persoalan serupa tidak terus berulang,” tegas Abdul Rahman.
Ia juga meminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, serta pemerintah daerah di Kabupaten Bintan dan Karimun untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait.
Abdul Rahman menilai, koordinasi pemerintah daerah dan PLN harus menghasilkan solusi nyata, bukan sekadar pernyataan atau rapat koordinasi.
Abdul Rahman menegaskan bahwa PLN perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai penyebab gangguan, wilayah yang terdampak, perkembangan pemulihan, serta langkah pencegahan untuk menjaga kestabilan pasokan listrik.
Ia mengingatkan bahwa gangguan listrik dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha, pedagang, pekerja, dan masyarakat yang bergantung pada peralatan elektronik maupun fasilitas berbasis listrik.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya tanpa memperoleh kepastian informasi. PLN harus menjelaskan persoalan yang terjadi dan memastikan penanganannya dilakukan secara maksimal. Kepentingan konsumen harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.kepada awak media.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah gangguan disebabkan oleh kerusakan teknis, keterbatasan sistem, faktor eksternal, atau penyebab lainnya.
Hasil evaluasi tersebut harus menjadi dasar untuk memperbaiki sistem pelayanan dan mencegah gangguan serupa kembali terjadi.
Abdul Rahman menyoroti bahwa kewajiban penyediaan tenaga listrik dan hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal 28 huruf b mengatur kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta memperoleh pelayanan perbaikan apabila terjadi gangguan.
Konsumen juga dapat memperoleh ganti rugi atas pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, sesuai persyaratan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Namun, pemberian ganti rugi harus mempertimbangkan penyebab gangguan, ketentuan yang berlaku, dan persyaratan yang ditetapkan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Abdul Rahman meminta manajemen PLN melakukan evaluasi terhadap sistem operasional, kesiapan infrastruktur, prosedur penanganan gangguan, serta kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Ia menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan kelalaian atau pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan dan kewenangannya.
“Jika ditemukan adanya kelalaian dalam pelaksanaan tugas, harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan pelayanan yang berdampak luas kepada masyarakat dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas,” tegasnya.
Menurut Abdul Rahman, evaluasi tidak semata-mata bertujuan mencari pihak yang disalahkan, tetapi juga memastikan sistem kelistrikan menjadi lebih andal dan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak.
Ia juga meminta pemerintah dan PLN membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, termasuk menyediakan informasi perkembangan pemulihan serta saluran pengaduan bagi pelanggan yang mengalami kerugian.
Abdul Rahman menegaskan bahwa masyarakat Kepulauan Riau membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji.
Pemerintah daerah diharapkan menjalankan fungsi koordinasi sesuai kewenangannya, sedangkan PLN harus memastikan pemenuhan kewajiban pelayanan kepada konsumen berdasarkan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, persoalan kelistrikan harus ditangani dengan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan kesiapan petugas, transparansi informasi, hingga evaluasi terhadap sistem distribusi dan keandalan pasokan.
Ia berharap pemerintah dan PLN segera menyampaikan penjelasan mengenai penyebab gangguan, memastikan pemulihan layanan, serta memaparkan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa.
“Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya mengenai kepastian pasokan listrik. Pemerintah harus hadir sesuai kewenangannya, PLN harus memberikan pelayanan terbaik, dan setiap persoalan harus diselesaikan secara transparan serta bertanggung jawab,” tutup Abdul Rahman.
BAGI ABDUL RAHMAN, S.H., M.H., KEPENTINGAN MASYARAKAT HARUS MENJADI PRIORITAS. PELAYANAN LISTRIK YANG ANDAL, TRANSPARANSI INFORMASI, DAN PERTANGGUNGJAWABAN YANG JELAS MERUPAKAN HAL PENTING DALAM MENJAGA KEPERCAYAAN PUBLIK.
(BHN)












