Globalnews7.id,Jakarta -Seorang Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berinisial RS menjadi korban tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD berinisial MS dan Pimpinan Sekretariat Dewan (Sekwan) berinisial AGT. RS mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp6 juta akibat penghentian gaji terakhir dan pemutusan kontrak kerja secara sepihak, tanpa mengacu pada perjanjian kerja yang telah disepakati.
Peristiwa ini bermula dari cekcok antara RS dan MS pada 24 Juni 2025. Beberapa hari kemudian, MS diduga menghubungi Sekwan untuk segera menghentikan pembayaran gaji RS, meski gaji tersebut seharusnya sudah menjadi hak korban karena telah melewati tanggal 10 Juni 2025. Lebih ironis, dibuat seolah-olah cekcok terjadi sebelum 10 Juni, disertai pengiriman surat dari MS yang bertanggal 10 Juni 2025. Tindakan ini diduga merupakan tindak pidana pemalsuan atau penyampaian keterangan palsu, yang kemudian disetujui oleh AGT.

Kantor hukum Ondo Bina, yang telah menerima kuasa dari RS, telah melayangkan surat resmi kepada AGT. Namun, hingga kini tidak ada jawaban. Sikap ini memunculkan dugaan bahwa AGT merasa kebal hukum.
Ketua Umum LSM KAKI, Ganda Sirait, SH, MH, mengecam keras tindakan MS dan AGT. Ia menilai keduanya tidak memiliki rasa empati terhadap rakyat kecil yang berpenghasilan pas-pasan.

“Gaji Rp6 juta mungkin bagi mereka hanya cukup untuk membeli bensin dan makan di restoran mewah, tetapi bagi korban sangat berarti untuk membeli susu anak. Mereka seperti tidak punya hati dan agama,” tegas Ganda di kantornya, Gedung Dewan Pers, baru-baru ini.
Kasus ini rencananya akan segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai tindak pidana delik aduan, guna memproses hukum terhadap MS dan AGT.(bn)












