Daerah  

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Jhoni Engglani di Palembang

Globalnews7.id,Palembang -Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana buron, Jhoni Engglani bin Samsu, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak 2021. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini menambah daftar DPO yang telah diamankan hingga Agustus 2025 menjadi tujuh orang.

“Kami mengimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi pelarian. Tim Tabur Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran,” tegas Vanny.

Jhoni Engglani merupakan terpidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan penjara, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan Jhoni tengah melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Pada Sabtu pagi, Tim Tabur Kejati Sumsel memperoleh kabar bahwa ia akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang. Setelah diamankan, Jhoni langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.(bur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *