Turunkan Luhut! CIC Sentil Keras: Jangan Jadikan Kerugian Negara Tameng

BREAKING NEWS

JAKARTA – Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang dikaitkan dengan pandangan bahwa kerugian negara tidak serta-merta masuk kategori korupsi menuai kritik keras dari Sekretaris Jenderal Corruption investigasi commitee (CIC), Djupiter Sembiring.Kamis,(22/10/2026)Jakarta.

CIC menilai, persoalan kerugian negara tidak boleh dipandang sebelah mata, apalagi seolah-olah menjadi sesuatu yang lumrah dalam pengelolaan bisnis milik negara. Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan!

“Jangan sampai kerugian negara dianggap sebagai hal biasa. Uang negara bukan uang pribadi pejabat, bukan pula modal untuk bereksperimen tanpa tanggung jawab. Jika terjadi kerugian, harus ada penjelasan terbuka mengenai penyebab, proses pengambilan keputusan, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” demikian pernyataan yang disampaikan atas nama Sekjen CIC, Djupiter Sembiring.

Menurut CIC, pengelolaan perusahaan negara tidak semata-mata mengejar keuntungan sebesar-besarnya, tetapi juga wajib memperhatikan kepentingan publik, tata kelola yang baik, dan perlindungan terhadap kekayaan negara.

Namun, CIC juga menegaskan bahwa tidak setiap kerugian bisnis otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Kerugian akibat risiko usaha yang wajar harus dibedakan secara tegas dari kerugian yang timbul karena penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, manipulasi, atau perbuatan melawan hukum.

Justru karena itu, setiap kerugian negara harus diperiksa secara serius. Jangan berlindung di balik istilah risiko bisnis untuk menghindari pertanggungjawaban, tetapi jangan pula menetapkan seseorang sebagai koruptor tanpa bukti dan proses hukum yang sah.

CIC mendesak agar setiap pernyataan mengenai kerugian negara dijelaskan secara utuh kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui batas antara risiko bisnis yang sah dan dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“Uang negara adalah amanah rakyat. Siapa pun yang mengelolanya wajib bertanggung jawab. Jabatan tinggi bukan tameng, kekuasaan bukan kekebalan, dan alasan bisnis tidak boleh menjadi karpet merah untuk menutupi penyimpangan!” demikian pesan tegas sekjen CIC.

CIC menegaskan, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana yang merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rakyat tidak membutuhkan pembenaran atas kerugian negara. Rakyat membutuhkan transparansi, keberanian mengungkap fakta, dan pertanggungjawaban yang nyata!

(PMN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *